Insiden Pengusiran Wartawan di Kantor BPN Lamsel Berlanjut Ke Ranah Hukum
Lampung Selatan,(LN) -Insiden pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Rahmat Kurniawan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mengawal kasus sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas di kantor BPN pada Kamis (23/7/2020) berlanjut ke ranah hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Forum Wartawan Lampung Selatan (Fokwal) Newton A ,mengatakan bahwa tindakan oknum pegawai BPN Lamsel yang telah melakukan pelarangan atau pembatasan terhadap wartawan media online S. Aka Prayudi (Lampungnet.com) sangat jelas melawan hukum.
“Besok pagi rencananya kami bersama saudara S. Aka dan wartawan yang pada saat itu ikut meliput beserta kuasa hukum akan melaporkan permasalahan ini Polres Lampung Selatan, “kata Newton.
Menurutnya,apa yang dilakukan oleh Oknum Pegawai BPN Lamsel yakni Rahmat Kurniawan yang diketahui menjabat dibagian sengketa lahan telah melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 2, dan 3. Lalu pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.
“Ini sudah jelas, Ini negara hukum ketentuan UU harus ditetapkan tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Sebelumnya,Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Riko Amir,sangat menyayangkan pihak -pihak yang mencoba menghalangi wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik.
“Prihatin di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada pihak yang mencoba menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Semestinya jika terdapat persoalan selayaknya pihak BPN menjelaskan persoalan yang sebenarnya kepada wartawan, bukan justru menghalangi,”kata Amir saat dihubungi melalui pesan What’s Aap. Minggu (26/07/2020).
Untuk diketahui, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Rahmat Kurniawan telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020).
Saat itu,sejumlah wartawan yang sedang mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.
Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN.
“Itu siapa,wartawan ya, keluar, keluar,” ketus Rahmat melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu.
Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU.
Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan. (Sior)