Puggung – Terkuaknya indikasi adanya aparatur Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus yang memakai nama orang lain dalam menjalankan tugas serta menerima penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan menyalahi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat Sementara kepala pekon Sinar Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, Irwan SE, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya terkait masalah tersebut mengatakan bahwa dirinya awalnya tidak tahu.
“Pada awal-awal menjadi penjabat kepala pekon saya tidak tahu tapi setelah perjalanan beberapa bulan baru saya tanyakan tentang aparatur pekon yang bernama Joni Ediyard tersebut”, Ungkap Irwan.
Lanjut Irwan, Saya harus koordinasi dulu dengan camat selaku atasan saya dan saya menunggu hasil besok setelah menghadap Inspektorat.
“Saya belum sempat menghadap Inspektorat mungkin besok, masalah pengangkatan dari awal saya tidak tahu menahu. Kami penjabat kepala pekon ini ada kesepakatan untuk tidak mengganti atau merombak aparat karena nanti akan kisruh”, tambah Irwan.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansah yang dimintai tanggapannya menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pekon Sinar Agung.
“Berkaitan dengan indikasi aparatur pekon yang namanya digunakan oleh orang lain itu memang tidak sesuai dengan aturan. Kami akan coba melihat dan melakukan telaah dan klarifikasi ke pekon terkait permasalahan tersebut.
Sanksinya pengembalian, nantinya kalau kita cek ternyata benar maka direkomendasikan untuk pengembalian”, Tegas Gustam. (*/nh)