Puggung – Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dipekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dalam Inspeksinya Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan pengecekan langsung dipekon Sinar Agung pada Kamis, (05/11/2020) lalu.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan dan memproses laporan tersebut.
“Masih dilakukan pengumpulan data oleh tim, pemanggilan, BAP terkait dengan permasalahan yang diadukan berkaitan dengan Siltap yang diterima oleh orang lain diluar dari SK “, ungkap Gustam.
Lebih lanjut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjelaskan adanya temuan surat keputusan (SK) perangkat pekon yang tidak sesuai antara nama di SK dengan orang yang melaksanakan pekerjaan sebagai perangkat pekon Sinar Agung.
“Nantinya kalau ditemukan kesalahan secara administratif dan organisasi ada kesalahan dalam pembayaran atau kelebihan pembayaran maka kami akan rekomendasikan untuk pengembalian ke kas pekon”, Jelasnya.
Sementara Camat Puggung Hardasyah dikonfirmasi mengenai Inspeksi pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus di pekon Sinar Agung pihaknya menerima infomasi bahwa sedang dibuatkan laporan hasil pemeriksaannya.
“Kebetulan saya tidak hadir dalam acara tersebut, kita tunggu dulu hasil LHP dari Inspektorat apakah ada temuan”, ujarnya.