LampungLampung Timur

JURUS JITU PENAMBANG PASIR TRITUNGGAL.

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]

Lampung Timur_Tambang pasir di Desa Tritunggal, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, sudah dua tahun ini beroperasi mulus dan tak pernah mendapat kendala berarti. Meski tidak ada izin alias ilegal dan merusak lingkungan. Penambang menyedot pasir semaunya tanpa memerhatikan ketentuan apapun, yang penting mendapatkan barang sebanyak-banyaknya.

Akibat yang di timbulkan galian pasir tersebut, mengakibatkan lingkungan rusak parah.
Larangan ataupun himbauan dari Kecamatan maupun dari Kepala desa tidak di hiraukan oleh para penambang.

Masalah tidak berhenti sampai di situ, ketika truk-truk bermuatan pasir bertonase berat melintasi jalan desa yang notabene untuk dilintasi kendaraan kecil. Bisa dibayangkan kondisi jalanan tersebut. Warga desa yang seharusnya menikmati akses jalan baik, harus menerima getahnya.

Kepala Desa Tritunggal Subandi mengakui para penambang pasir di daerahnya ilegal semua. Ia sudah beberapa kali memberi teguran hingga peringatan tertulis kepada mereka untuk menghentikan kegiatannya,namun tetap saja tidak di hiraukan.

“Sudah berkali-kali saya beri imbauan, pertama mereka tidak ada izin, kedua, lingkungan kami jadi rusak,” ujar Subandi,Sabtu 15 September 2018.

Lamijan slaku penambang di desa Tri tunggal juga mengatakan “Saya menambang sudah ada 2 tahun dan usaha tambang ini tidak ada ijin nya namun kami para penambang iuran untuk membantu desa memperbaiki jalan yang rusak,ada setoran bantuan hanya untuk perbaikan jalan jumlahnya tidak pasti tergantung kerusakan jalannya,” ujarnya.

Bpk. Subandi selaku kepala desa mengatakan “kalau dampaknya untuk lingkungan ya rusak, cuman kalau di lihat dari segi kebutuhan mereka butuh kerja, gak ada yang lain, dan saya sering menghimbau yang jelas satu Tambang tanpa izin, yang kedua merusak lingkungan bahkan surat telah kami layangkan dan pak camat sudah memberi teguran, tapi terkait dengan kebutuhan dan tuntutan untuk hidup, jadi ya susah untuk menghentikan”ungkapnya.
(Andi)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button