Kaban BPKAD Tubaba Selamatkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Wartawan Dari Tahanan.
Tulang Bawang,(LN)_Setelah hasil gelar perkara di Polres Tulang Bawang yang menetapkan terlapor (Ainudin Salam) Sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat sebagai tersangka,ternyata mendapat pembelaan dari Kepala Badan (Kaban) BPKAD Tulang Bawang Barat yang meminta kepada pihak kepolisian agar tersangka (Ainudin Salam) tidak di tahan.
Hal tersebut di sampaikan Ipda Benny Ariawan.SH Kanit Reskrim Polsek Tbt melalui telepon seluler pada saat di konfirmasi oleh media.
“tersangka (Ainudin Salam) tidak di tahan karena Kepala Badan nya menjamin sekretarisnya tidak akan melarikan diri,karena tersangka sangat di butuhkan dalam pekerjaan di kantor BPKAD.”terangnya.
Selain itu,”hukuman di bawah lima tahun bisa tidak di tahan apabila tersangka tidak mencoba kabur, menghilangkan barang bukti,dan ada beberapa unsur lainnya yang di anggap membahayakan.”tambah Ipda Benny,(6/10).
Terpisah, Korban Yantoni menyayangkan Ainudin Salam sebagai tersangka penganiayaan terhadap dirinya tidak di tahan,
“mendengar kabar tersangka tidak di tahan karena di jamin oleh kepala badan BPKAD, tentu saya sangat menyayangkan sekali hal tersebut bisa terjadi.
Untuk di ketahui oleh semua,sampai saat ini saya khawatir dan tertekan mau keluar rumah untuk bekerja seperti semula,dan tentu ini sangat mengganggu saya.”jelas yantoni.
Bukan hanya itu, korban Yantoni yang di aniaya oleh sekretaris BPKAD tersebut akan melanjutkan laporan hingga di Polda Lampung.
“saya akan melanjutkan perkara ini hingga di Polda Lampung dengan laporan sesuai dengan UU Pers,”pungkasnya.
(idh)