LampungLampung Timur

Kades Sidorahayu Patut Diduga Korupsi Dana Desa (DD)

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Sebagian dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk pembayaran pekerja, Hal tersebut pernah di sampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo kepada awak media.

“Mulai tahun ini 30% dari dana desa untuk program padat karya tunai salah satunya upah pekerja, harus dialokasikan untuk membayar upah pekerja, Dengan begitu, tujuannya agar pendapatan tambahan bagi masyarakat, daya beli juga meningkat, paparnya.

Namun berbeda jauh dengan Desa Sidorahayu kecamatan waway karya kabupaten Lampung timur, Bagai mana tidak upah pekerja yang seharus nya 30% ternyata tidak di berikan kepada pekerja atau masyarakat yang menggali di rumah masing masing.

Saat diwawancara seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “pekerjaan penggalian kami tidak di upah pak, Namun pak kades hanya menyuruh menggali depan rumah masing masing, karena mau di bangun dan tidak ada bayaran, Ungkapnya.

Ditempat terpisah di salah warga lain pun sama bahwa mereka menggali masing masing tidak di upah, hanya di suruh menggali depan rumah masing masing karena mau di bangun
“Gak di upah mas gor kongkon pak lurah ngeduk Siring arepe di bangun” ungkap warga.

Tim kemudian mencoba berkunjung kerumah kades Suprapto/Marsum, namun rumahnya terkunci rapat, lalu tim menemui TPK dikediamannya, ” Bapak lagi keluar, barusan sama pak carik, ucap seorang perempuan yang berada dirumahnya”.

Sampainya berita ini terbit kades maupun TPK blm bisa di temui dan di hubungi melalu telephon tidak ada jawaban.

Penulis: Herman.S

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button