Kadis Sosial Tubaba : Kasus PKH Adalah Tindakan Terlarang
Lampungnet.com, Tulang Bawang Barat – Dinas Sosial kabupaten Tulangbawang barat sayangkan tidak adanya berita acara, Terkait mencuatnya persoalan dugaan permainan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat.
Somad, kepala dinas sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat saat di konfirmasi melalui telepon seluler pada hari Jumat (23/7/2021) mengatakan akan segera meninjak lanjuti permasalahan tersebut, dan iapun menegaskan bahwasanya pedamping atau pengurus bantuan PKH tidak boleh memegang atau mengambil buku dan ATM keluarga penerima manfaat.
“Iya Tidak boleh, kecuali ada perlu verifikasi tidak apa-apa tetapi harus di pulangkan kembali, dia harus cepet menindak lanjutin ini apa cerita nya kamu (MELI) ngambil ATM ini bagaimana ceritanya, apa dasar kamu orang (pengurus) ngambil ATM ini,” kata Somad.
Lanjutnya, pada saat itu pendamping PKH atas nama Meli sempat memberikan uang guna mengurus surat kehilangan di Tiyuh (desa) dan Polres.
“Nah Yulita ini keterangan dari ibu MELI sudah di berikan uang 200 ribu untuk mengurus surat kehilangan di tiyuh dan polres, dan pihak bank sudah di kontek (hubungi) oleh pedamping
Itu cerita Nya,” ujar Kadis Sosial Tubaba seusai menghubungi Meli.
Lebih jauh Somad juga menegaskan, bahwa pendamping tidak dibenarkan jika memegang ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM) walaupun KPM tersebut sudah di blokir dari penerima PKH.
“Kalau di lapor langsung di blokir, ketika ATM di blokir tidak di ambil lah, menurut keterangan mereka (pedamping) 2017 itu hilang di Bank. kalau buku rekening ini untuk apa ngambilnya biarkan saja yang punya yang memegang nya, tidak perlu di ambil kalau memang benar mau di ambil kasihkan buku itu di Bank Nya. Untuk apa pedamping memegangnya kalau di ambil itu salah,” tegasnya.
Setelah mengetahui permasalahan tersebut Kepala Dinas Sosial Tubaba ini sangat menyayangkan tidak ada nya berita acara.
“2017 kenapa saya tanya waktu itu kenapa kamu orang tidak buat berita acara kehilangan di Bank di saksikan pihak Bank juga, itu salahnya,” imbuhnya.