Tanggamus

Kakon Sidodadi Semaka Dilaporkan Warganya Ke Polres Tanggamus Atas Penyerobotan Lahan

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com | Tanggamus  –  Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Suroyo dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Tanggamus atas dugaan pengrusakan lahan pesawahan di Pekon setempat, Senin (21/9/21).

Pelaporan dilakukan oleh Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi ke Polres Tanggamus karena ia merasa dirugikan menggali dan menimbun lahan pesawahan tanpa seizin pemilik dan dijadikan jalan oleh oknum tersebut.

 

Dalam pelaporan yang telah teregistrasi pada LP/ B/1078/IX/2021/SPKT/RES TGMS/POLDA LPG. tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Tanggamus itu juga, Suyanto juga melampirkan sejumlah foto-foto lahan yang diduga dirusak oknum Kakonnya.

Menurut Suyanto, atas pengrusakan tersebut ia merasa tidak terima padahal ia telah memusyawarahkan terkait masalah tersebut, tetapi oknum Kakon tidak menghiraukan ajakannya sehingga ia merasa dirugikan atas diambilnya lahan dengan lebar rata rata 2m dan panjang 108m.

“Ya bang saya dengan ditemani saudara saya pagi hari ini melaporkan tindakan pengrusakan, penyerobotan lahan milik kami yang dilakukan oleh oknum kepala pekon kami sendiri yaitu Bp Suroyo terkait pelebaran jalan.yang tanpa ada koordinasi sebelumnya.sehingga lahan kami diambil dengan lebar rata rata 2m dengan panjang 108m.”Terangnya.

Kepada awak media pelapor menambahkan bahwa oknum kakonnya juga telah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala pekon.

“Saya kira pak Kakon juga sudah menyalahi aturan dan menyalah gunakan jabatanya sebagai kepala pekon dalam mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur” tambah Suyanto.

Dengan dilaporkannya terlapor oleh pelapor pada penegak hukum yakni kepolisian Polres Tanggamus, dengan alat bukti yang cukup yakni foto kopi sertifikat hak milik (SHM) beserta foto foto lahan yang dimaksud, maka pelapor berharap agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harapan kami dengan laporan ini agar Pak Kakon dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami sudah sampaikan alat bukti, seperti sertifikat tanah juga foto lahan yang dimaksud”harapannya.
(Anwar)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button