DaerahMetroPemerintahan

Kapolres Bersama Dandim Datangi Pemilik Cafe Lacosta Kota Metro Berikan Teguran Ikuti Aturan Pemerintah

Kamu Bisa Download ini:

Kota Metro (LN)-Masa pedemi covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan himbauan tentang larangan berkumpul ditempat umum atau yang disebut social distencing. Kapolres Metro AKBP Retno prihatin dan Dandim Letkol CZI Burhanuddin beserta Jajaran Gugus tugas mendatangi menegur pemilik Cafe Lacosta metro yang lagi rame pengunjung berkumpul dan tidak memakai masker. Malam minggu jam 21.30 wib
Sabtu (17/05/2020)

Dandim Letkol CZI Burhanuddin menyampaikan ke awak media bahwa kami gugus tugas TNI-POLRI saya sendiri dandim dan ibu kapolres melaksanakan mensosalisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar mengingat pandemi ini belum berakhir sehingga adapun kafe yang buka harus mematuhi protokol pencegahan terjadi nya covid-19 , salah satu nya adalah memakai masker harus menjaga jarak antar pengunjung kemudian ada tempat cuci tangan, harus sering cuci tangan.

“Yang Paling utama adalah jika selesai makan harus segera kembali, jangan nongkrong dulu yang sifatnya lama sekali sehingganya apa kecendrungan akan menambah kemungkinan adanya penularan, “paparnya.

“Sehingga kita harus menyadarkan kembali pada masyarakat yang sudah mulai jenuh bahwa pandemi ini belum berakhir mari sama-sama kita mengingatkan pada masyarakat dan mengedukasi kembali tentang ancaman virus ini belum keluar dari kota metro tercinta ini.

Pengunjung boleh datang ke kafe tapi harus sering cuci tangan kemudian dihimbau segera kembali jangan nongkrong-nongkrong malam sebelum terjadi virus covid-19,” Tungkasnya.

Kapolres AKBP Retno Prihawati menghimbau pada pemilik kafe untuk menjaga jarak penempatan kursinya batas waktu untuk berada ditempat tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan jadi membuat batas batas dan menggunakan masker.
Kita tidak pernah ada larangan melaksankan penutupan tetapi semuanya harus diperhatikan protokol kesehatan, “Ucapnya.

Kota metro ini karakteristiknya kota yang berbeda dengan tempat lain sehingga nya pasti banyak tempat nongkrong-nongkrong anak muda kumpul kumpul dan pasti didatanginya.
Malam minggu ini kita mensosialisasikan kembali, bahwa sebetulnya ini untuk kepentingan mereka.

Pembatasan jam itu kewenangan dari pemilik kafe biasa berbanding lurus dengan pengunjung, jika pengunjung banyak agak lama, jika pengunjungnya sedikit saya yakin akan segera tutup.

“Kita liat beberapa kafe kafe yang pernah kita lihat diluar negeri dalam salah satu orang pengunjungnya membatasi jumlah pengunjung yang satu sudah kembali. Untuk kata kata membludak dan rame itu kita harus melakukan pembatasan.

“Yang kita hendel adalah perkumpulan masa nya bukan makanan. Sekali lagi perkumpulan masa nya bukan makanannya karena titik rawannya ada di perkumpulan nya. Harus melakukan Social distancing itu yang diperlukan , kita sudah sarankan pemilik kafe batasi kursinya jika ada 6 besok batasi 2 saja ,jaga jarak nya ada 1 meter kita minta batasi 2 meter atau 3 meter.

“Sehingga nya kerja sama itulah pengendalian yang dilakukan dari kafe jikapun masih, kami dari Polres dan dandim dari gugus tugas akan merespon beri sangsi tegas” tutupnya AKBP Retno Prihawati. (Eko)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button