LampungTulang Bawang

Kasi Pidum Kejari Menggala Arogan, PWI Tuba Mengecam Keras…

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading][su_highlight background=”#f41221″ color=”#fefefd”]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_highlight][/su_heading][/su_animate]

MENGGALA,(LN) | Saat dikonfirmasi Terkait dengan kaburnya Tahanan kasus pemerkosaan sesusai Sidang di Pengadilan Negeri Menggala, salah satu pejabat kejaksaan negeri Tulangbawang Kasi Pidum kejaksaan setempat M Bani Ginting diduga emosi lantaran dirinya marah karena wartawan Lampost melakukan konfirmasi ke atasanya yakni Kajari Menggala.

Sikap emosional yang dilakukan oleh kasi Pidum tersebut dilontarkan saat Ferdi Wartawan Lampost menghubungi dirinya untuk meminta komfirmasi terkait adanya tahanan yang Kabur seusai persidangan.

,”Kamu ini Ferdi kan yang Wartawan LampungPost Itu, Apa maksud kamu ngehubungi kajari, Kamu tau enggak saya tadi malam minep di hutan nyari orangnya,” ujar dia melalui telphone

Namun berbeda saat Ferdi menghubungi kajari melalui WA pihaknya menanggapi dengan baik.

,”Saya cari tahu dulu, saya masih dibandar Lampung,”Ujarnya

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI tulangbawang Abdul rachman mengatakan pihaknya mengecam keras adanya perbuatan yag dilakukan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulangbawang Bani Ginting.

,”Saya sangat menyayangkan adanya sikap emosional yang dilakukan oleh Kasi pidum, tugas pokok Jurnalistis harus dapat Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional,”Ujar Abdurachman

Dia juga mengatakan terlebih apa yang dilakukan oleh Ferdi sudah sesuai dengan kode etik, yakni melakukan komfirmasi untuk mendapatkan sebuah informasi yang akurat agar semua berimbang, tapi malah mendapat perlakuan yang tidak senonoh apalagi oleh seorang pejabat publik.

Dari Pantauan Jurnalist adanya perbuatan tersebut sangat disesalkan oleh beberapa pihak terutama dikalangan Teman-teman media yang ada di Tulangbawang.,seharusnya seseorang pejabat terlebih pejabat hukum seperti kejaksaan bisa memahami aturan-aturannya.

Minimal dapat menyikapi apa yang menjadi kebutuhan publik, terutama saat diwawancarai oleh wartawan harusnya apapun yang terjadi harus siap menyikapi dengan baik serta mempunyai wawasan yang luas dalam menyikapi setiap persoalan dintern saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Dimana Sebagai pejabat publik, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan. Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (rillis/idh)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button