Kasus Asusila : Pelapor Tuding DD Sabotase Surat Perdamaian
Tulang bawang,LN_Maraknya rumor telah menjadi perdamaian secara kekeluargaan antara DD dengan pihak AD suami dari NY ,terkait dugaan kasus tindak asusila (mesum),yang tengah di tangani oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang.
AN orang tua AD angkat bicara dan menuding pihak terlapor DD sabotese prihal perdamaian yang di di lakukan terlapor pasalnya AN selaku orang tua AD suami dari NY belum pernah di temui oleh pihak terlapor DD atau pun pihak keluarga terlapor.
Dimana sebelumnya secara hukum AN orang tua AD telah menerima kuasa dari AD meski anak kandung guna sarat melaporkan DD ke Polres Tulang Bawang dengan Nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA, pada (27/09/2021) lalu.
“Saya menilai ada kejanggalan dalam upaya Perdamaian yang di lakukan oleh pihak terlapor DD terkait kasus tindakan asusila terhadap istri anak saya AD dimana pelapor yang di kuasakan terhadap saya selaku orang tua kandungnya, dalam hal ini ada sabotase yang di sinyalir tanda tangan saya selaku pelapor di palsukan oleh pihak-pihak tertentu.,”tegasnya
Selain itu AN amat menyayangkan saudara Sukarno selaku ketua RT yang menandatangani surat perdamaian dimana surat tersebut belum jelas keapsahanya/ diragukan semestinya ada koordinasi dengan dirinya selaku pelapor sebelum menandatangani surat perdamaian tersebut.
“Saya sangat menyayangkan langkah langkah upaya damai yang di lakukan oleh pihak terlapor yang melibatkan RT sebagai saksi yang tak paham kapasitasnya selaku aparatur kampung, di mana sebelumnya baik terlapor dan saksi tahu bahwa saya orang tua dari AD selaku pelapor dalam perkara Nomor STTLP/B265/IX/2021/LPG/RESTUBA.,”tegas AN
Lebih lanjut AN mengatakan, surat perdamaian yang di buat oleh terlapor cacat hukum meski sudah di tandatangani oleh RT dan saksi-saksi lainya, karna dalam laporan tersebut dirinya selaku pelapor, kemudian dirinya juga akan menuntut bila mana ada tanda tangannya di palsukan oleh pihak-pihak terkait guna memuluskan pencabutan laporan di Polres Tulang Bawang, pasalnya dirinya belum pernah menandatangani surat perdamaian.
“Saya perjelas surat perdamaian yang di buat oleh pihak terlapor cacat hukum, karna dalam laporan perkara Nomor STTLP/B265/IX/2021/LPG/RESTUBA itu atas mana saya bukan atas nama AD, selain itu saya merasa belum pernah menandatangani surat perdamaian tersebut dari pihak terlapor secara langsung,bila mana dalam surat damai tersebut ada tandatangan saya berarti itu di palsukan.,”terangnya
AN menambahkan, dirinya meminta kepada Polres Tulang Bawang, dalam hal ini agar meninjau ulang bila mana pihak terlapor melampirkan surat perdamaian sebagai bahan pertimbangan pencabutan laporan atau ada kepentingan penyidikan karna surat perdamaian tersebut buka hasil musyawarah keluarga dalam upaya perdamaian.
“saya memohon kepada pihak kepolisian Polres Tulang Bawang agar meninjau ulang, bila mana pihak terlapor melampirkan surat perdamaian yang di duga kuat surat tersebut bukan hasil dari mediasi damai secara kekeluargaan melainkan sabotase yang merugikan keluarga besar AD dan saya selalu pelapor.,”beber AN
Diberitakan sebelumnya,kasus dugaan asusila (mesum) antara (DD) oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung dengan (YN) di Kabupaten Tulang Bawang berlanjut hingga ke tahap olah tempat kejadian perkara (TKP), (29/09/2021).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK., MH. mewakili AKBP Hujra Soumena, SIK., MH. Kapolres Tulang Bawang Kedua sejoli yang diduga melakukan asusila (mesum) tersebut diperbolehkan kembali kerumahnya masing-masing setelah dilakukan penyelidikan selama 1X24 jam.
“Kita sudah amankan DD dan YN 1×24 jam, untuk sementara mereka diperbolehkan pulang, namun proses hukum tetap berlanjut. Kemarin sudah kita periksa inisial DD dan YN dugaan mereka melakukan perjinahan, setelah kita cek visum ke RS Mutiara Bunda Unit 2 apakah ada bekas sperma di kemaluan perempuan itu, dan hasil tidak ada bekas sperma,” terang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen kasat melalui via telepon.
Selain itu, lanjutnya pihak pelapor suami Sah (YN) akan dimintai keterangan serta akan dilakukan gelar perkara di lokasi penggerebekan, guna melengkapi penyidikan.
“Hari ini kita akan periksa suami dari pelaku YN, berhubung suami YN tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Menggala, jadi pemeriksaan yang bersangkutan di lapas, selain itu kita akan turun ke TKP lokasi pengerebekan rumah YN, setelah itu kita akan gelar perkara, kita tentukan langkah selanjutnya, apakah kita naikan ke sidik, apakah kita berentikan ke PA2,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menambahkan, pihaknya akan memeriksa Saksi-saksi yang mengetahui kronologis DD yang masuk rumah YN, “Hari ini juga kami akan periksa saksi-saksi yang melihat langsung pelaku DD masuk kerumah YN melalui pintu belakang,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan wartawan ini di lokasi olah TKP sekitar pukul pukul 14.00 WIB pihak kepolisian Polres Tulang Bawang, turun ke lokasi gelar perkara.
(Idh)