Keberhasilan Polhut Didukung Tekab 308, Sopir dan Truk Bawa Kayu Sonokeling Diamankan
[su_animate][su_label type=”important”]Lampungnet.com[/su_label][/su_animate]
Tanggamus (LN) – Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kota Agung Utara,Batu Tegi dan Pematang Neba yang didukung tim Tekab 308 Polres Tanggamus telah
Berhasil mengamankan Agus (30) dan Surono (50) warga Belitang Sumatra Selatan, Rabu 25 Desember 2019.
Kedua tersangka mengaku sebagai sopir dan kernet. Selain tersangka, turut diamankan Satu Unit Mobil truk nopol BG 8335 LY yang mengangkut sekitar 30 balken kayu jenis Sonokeling.
Kayu Sonokeling tersebut diduga berasal dari Kota Agung Utara
Wilayah sekitar Talang Mangga Dua
dan Umbul Seno.
Penangkapan tersebut Berdasarkan laporan masyarakat dan pengintaian yg dilakukan sejak siang hari, sekira pukul 04.00 wib.
Ka. Kph Kota Agung Utara Zulhaidir SP. M. Si selaku pemimpin Tim mengatakan,” Selain Sopir, Kendaraan dan Kayu, serta barang bukti lainnya berupa empat buah telpon genggam dan surat surat kendaraan diserahkan ke Polres Tanggamus utk pengembangan selanjutnya,” Ujarnya. (tim)