Kecam Jaminan Ketersedian Sembako PT. MJM “Suplayer BNPT Lamtim”, Ribuan Masyarakat Lamtim Ancam Akan Demo
Lampung Timur-Kontrovesi Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan salah satu perusahan suplayer pengadaan sembako di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur menuai berbagai Kecaman dari masyarakat setempat.
Pasalnya,program sembako yang diharapkan lebih tepat sasaran,tepat jumlah,tepat waktu,tepat harga,tepat kualitas dan tepat administrasi dinilai tidak berjalan sesuai harapan bagi penerima bantuan yang diperioritaskan untuk masyarakat miskin.
Sementara,Kementerian Sosial menaikkan bantuan sosial (bansos) dari Rp150.000/bulan menjadi Rp200.000 /bulan mulai Maret 2020 ini hingga Agustus. Kenaikan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk mengatasi dampak wabah virus korona.
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber,kurangnya pengawasan atas Bantuan Rakyat Miskin di Kabupaten Lampung Timur perlu menjadi perhatian serius oleh semua pihak. Antara lain :
1.Hasil rapat Tim Kordinasi Dinas Sosial setempat,Penyaluran BNPT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lamtim hanya disalurkan satu bulan (Januari).
2.PT.MJM selaku pihak Suplayer sembako di 15 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur dengan sengaja menghambat penyaluran sembako di setiap E-Warung.
3.Pertanggal 25 Febuari 2020,E-Warung setiap Kecamatan di Lamtim telah melakukan transfer uang ke pihak suplayer (PT.MJM red) namun hingga saat ini masih terdapat E-Warung tidak ada barang.
4.Total bantuan yang diterima KPM sebesar Rp. 150.000/bulan, tidak sesuai dengan total harga barang yang disalurkan oleh pihak suplayer tersebut, terdapat sisa uang rakyat.Jika dikalikan dengan jumlah KPM di Lamtim nilainya cukup fantastis.
Sementara dalam mekanisme dan prinsip pelaksanaan program sembako di setiap E-Warung tidak di perbolehkan melakukan pembayaran di awal ketika barang belum ada dan siap untuk di bagikan ke KPM.
Farrulrozi selaku Kordinator Masyarakat Korban Mafia Pangan Kabupaten Lampung Timur menegaskan jika permasalahan ini tidak segera di tanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim,dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo.
“Kami memberikan waktu 7 hari ,jika Dinas Sosial tidak segera mengambil sikap tegas dalam permasalahan ini,kami akan berduyun-duyun menyambangi Pemkab Lampung Timur untuk meminta keadilan.Serta memberikan hasil Investigasi kami ke Kejati Lampung untuk di proses,”kata Ozi.
Menurutnya,ribuan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut membutuhkan kepastian dan mempertanyakan ketersedian jaminan sembako yang distribusikan pihak PT. MJM sebagai suplayer.
“Kami meminta Bupati Lampung Timur agar segera mengambil sikap tegas terhadap Suplayer (PT.MJM red) yang sengaja memonopoli sisa uang rakyat dengan perundingan hitamnya “Tegasnya.
Untuk diketahui Program BPNT adalah penyaluran dana tunai langsung melalui rekening ke tiap KPM sebesar Rp. 110.000 tiap bulan,saat ini sebesar Rp. 150.000 tiap bulan yang digunakan untuk membeli beras dan telor serta tambahan kacang hijau pada E-warong yang telah ditetapkan tiap desa. Penerima BPNT di Lamtim adalah penerima beras sejahtera (RASTRA) berjumlah 94.004 yang terdiri dari anggota PKH yang berjumlah 46.523 dan Non PKH 47.481.(Sior/lis)