LampungLampung Timur

Kecamatan Waway Karya Diduga Sarangnya Penambang Pasir Ilegal

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur  – (GS)  –  Desa Mekarkar Karya  Kecamatan, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur diduga sarangnya  penambang pasir Liar (Ilegal). Kamis,25/07/2019.

Mendapati informasi itu, wartawan Gema Samudra (GS) mencoba berkunjung ke Desa Mekarkarya ,  sesampai dilokasi, memang benar adanya beberapa penambang pasir  yang selama ini menjadi gunjingan  warga setempat.

Saat tiba dilokasi wartawan GS mencoba mengkonfirmasi salah seorang sopir yang sedang menunggu muatan pasir penuh, menurut keterangan sopir, ”
ini lokasi punya pak Imron,  dia ada di rumah, rumah nya Didesa Tanjung Wangi” ucapnya.

Selesai mendapat keterangan dari sang sopir Wartawan Gema Samudra langsung menuju kekediaman Imron pemilik lokasi tambang itu untuk konfirmasi lebih lanjut, namun sesampainya di kediaman  Imron, Imron tidak ada dirumah, di rumah itu hanya ada seorang nenek, saat kami mencoba bertanya,nenek itu mengatakan, ” Imron tidak ada dirumah pak, dia lagi keluar,”ucap sang nenek.

Mendengar hal tersebut kamipun memilih undur diri tuk mencari warga di sekitar jalan yang dilalui oleh mobil yg bermuatan pasir tersebut.

Ditempat yang berbeda, wartawan GS menemui salah satu warga  yang berinisial P,  P mengatakan ,” pak Imron itu keliling menambang pasir  tetapi tak pernah yang namanya minta izin dari warga setempat apa lagi ada basa-basi, padahal lewatnya muatan pasir ditempat kami, akhirnya apa, jalan desa kami yang rusak, Imron yang dapat uang, kami yang rugi,”tuturnya sambil sedih.

Beberapa warga yang ditemui mulai dari, desa Tri Tunggal sampai desa Mekar karya, bahwa penambang pasir yang berada diwilayahnya tidak pernah meminta izin kepada Masarakat Setempat untuk menambang pasir.

P:(Muntiri)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button