LampungPringsewu

“Kejari Akan Proses Dugaan Penyimpangan DD 2017 Pekon Sukaratu, Inspektorat Panggil Kakon”

Kamu Bisa Download ini:

[su_animate][su_heading]Lampungnet.com – Berita Lampung Bersih Terpercaya[/su_heading][/su_animate]

Pringsewu – Adanya laporan yang disampaikan oleh belasan masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 09.00 wib pada hari Rabu, (31/5) terkait dugaan penyimpangan serta penyelewengan Dana Desa tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Sukaratu.

Kepala Kantor Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya kepada awak media mengatakan bahwa Kejari akan segera menindak lanjutkan yang dilaporkan oleh masyarakat, dijelaskan oleh Asep, terkait laporan yang masuk ke kejaksaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan memproses sesuai SOP yang sudah ada.

” Kejari saat ini sedang bekerja sesuai dengan SOP, pertama jelas akan kita pelajari terlebih dahulu apa yang telah dilaporkan masyarakat Sukaratu, dan bila diperlukan nanti masyarakat yang melapor akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan DD Tahun 2017, kalau soal laporan terkait tindak pidana korupsi akan segera kita tindaklanjuti, yang lebih jelas silahkan hubungi kasi Intel mas” jelasnya saat dihubungi melalui Sambungan selulernya, Senin, (4/6).

Bayu Wibianto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu menjelaskan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, bahwa terkait laporan yang diterima hari Kamis (31/5) kemarin, sementara akan dipelajari terlebih dahulu dan akan dilakukannya tahapan-tahapan seperti akan dilakukannya penelaahan terlebih dahulu. Lanjutnya Bayu, untuk saat ini belum untuk dilakukan proses selanjutnya, dikarenakan mepet dengan cuti hari raya idul Fitri, kemungkinan kejaksaan akan proses laporan tersebut selanjutnya setelah hari raya.

“Saat ini kami masih mempelajari terlebih dahulu, karena waktu juga mepet dengan cuti hari raya, selanjutnya akan kami proses setelah hari raya, kami akan lakukan tahapan-tahapan salah satunya untuk menelaah terlebih dahulu sampai dengan terus mengumpulkan bahan keterangan (fulbaket) atas laporan tersebut, bahkan apabila perlu dibutuhkan dari pihak pelapor untuk bisa membantu, saat kami minta bukti-bukti pendukung lainnya “ucapnya Bayu.

Sementara itu ditempat yang berbeda Irbanwil II Inspektorat kabupaten Pringsewu Yanuar Hariyanto saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Sukaratu pada hari ini (Senin, 4/6) untuk dikonfirmasi terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan terhadap dana desa (DD) tahun 2017.

” Kami sudah panggil Kakon Sukaratu, tadi pagi, baru sebatas dimintai keterangan dan akan ada pemeriksaan lanjutan, hasil dari pemeriksaan tentunya akan kami laporkan kepada Bupati,” jawabnya singkat.(Tim)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button