Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
LampungNet.Com | Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan Tumari (57), Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dr. Muhammad Roni, mengungkapkan bahwa Tumari diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari diduga melakukan pengalihan dana ganti rugi tanah desa seluas empat bidang atas nama dirinya dan keluarganya.
Total dana yang diterima Tumari mencapai Rp 2,2 miliar, yang seharusnya dimasukkan ke kas desa sesuai kesepakatan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.
Namun, Kejari menduga bahwa dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi Tumari. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,2 miliar. Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka.
Sebagai langkah hukum, Kejari Lampung Timur menahan Tumari di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana selama 20 hari ke depan, mulai dari 9 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Keputusan tersebut juga didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan diperlukan karena ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana ini di atas lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dimulai sejak ditetapkannya lokasi proyek melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Proses perencanaan proyek tersebut telah dimulai sejak 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Penyelidikan terkait tersangka lain masih terus dilakukan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dilaksanakan pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia, menggarisbawahi komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
(Agus)