KETUA DPD KWRI LAMPUNG TOLAK MUSDA 2 KALI KARNA CACAT HUKUM
LAMPUNG – (LN) – Kisruh ditubuh KWRI Lampung bertambah meruncing, menyusul terbitnya surat keputusan DPP KWRI nomor : 012/SK/DPP-KWRI/VIII/2018, tentang pemberian mandat pembentukan badan pekerja musyawarah daerah DPD KWRI Provinsi Lampung periode 2018-2022.
Surat keputusan yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP KWRI, Ozzi Sulaiman Sudiro dan Micco Kasah itu menunjuk 9 orang yang ditugasi melakukan Musda DPD KWRI Lampung.
Mendengar kabar akan diadakannya Musda untuk yang ke dua kalinya pasca Musda DPD KWRI Lampung pada 21 Maret 2018 lalu, Mustoha sebagai ketua DPD KWRI Lampung terpilih hasil Musda III DPD KWRI Lampung secara tegas menolak tegas dan akan membawa ke ranah hukum jika diadakan Musda lagi.
“Saya selaku Ketua DPD KWRI Lampung Sudah melaksanakan musda tgl 21 maret 2018,kemudian dalam anggaran dasar rumah tangga, ketika pelaksanaan musda telah dilakukan tidak ada lagi musda yang ke dua kali, Apabila KETUM memberikan SK kepada Margono dan Munzir itu TIDAK SAH karna SK Ozi. S Sudiro ketua umum sudah cacat hukum dan mati suri, hal tidak berpatokan dengan menkumham tapi patokan nya pada ADRT hasil kongres, dan kongres dilakukan dalam 5 tahun sekali seperti kemarin dari tahun 2012 sampai 2017, dalam ADRT musda tidak dapat di lakukan 2 kali kecuali ada kejanggalan-kejanggalan itu pun dalam bentuk musyawarah”,tegasnya.
Menurutnya berdasarkan AD/ART KWRI tidak ada Musda dua kali dan kalau ada itu tidak sah karena menyalahi prosedur.
“Waktu itu saya sudah melapor ke pusat,bahwa kami sudah Musda yang dihadiri Kadis Kominfotik Provinsi Lampung mewakili,A.Chrisna Putra mewakili PJ Gubernur Lampung, Didik ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika Musda tetap di laksanakan maka pihaknya akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun secara perdata baik pengurus pusat dan daerah juga panitia.
“Saya akan praperadilankan. Saya akan tuntut, saya gak akan diam. Mereka-mereka yang kabarnya mau Musda dan mau jadi ketua DPD itu orang-orang baru yang belum dua tahun jadi pengurus. Itu gak sah karena gak memenuhi syarat yang diatur AD/ART KWRI,” jelasnya.
Masih menurut Mustoha,”dalam ADRT Panitia Musda minimal 2 tahun di KWRI sedangkan dulu Margono dan Muzir baru saya lantik bersama KETUM kurang lebih baru setahun, kalau sampai Margono melakukan ini artinya dia melawan hukum” ujarnya.
Sambungnya,”Kepengurusan DPP sudah mati suri, SK DPP periodenya 2012-2017 sudah habis . Kalau pusat memberikan surat mandat untuk Musda maka itu gak sah Cacat Hukum. Karena mereka saja SK nya sudah mati.Tentunya mereka itu harus kongres dulu baru bisa mengeluarkan SK” jelas Mustoha.
Terkait pemasalah yang menyangkut tubuh DPD KWRI Lampung Ketua Dewan Etik KWRI Pusat H. Herman S. Angkat bicara,”hal ini harus di kaji terlebih dahulu,sebab dahulu setelah kongres itu di laporkan ke kesbang sebelum ada Kemenkumham, Jadi Semua itu harus patuh pada keputusan tertinggi yaitu KONGRES II d Gedung Dewan Pers Jakarta ,dan menurut saya perlu uji materi, SK yang d terbitkan Ketua umum itu Tidak syah dan Tidak Berlaku sebelum Kongres III Dilaksanakan.Tutup H. Herman Suryawijaya melalui via telepon seluler minggu (25/11/2018)
P:(Red)