DaerahLampungLampung Selatan

Ketua IWO Provinsi Lampung Kecam Pihak BPN Lamsel Yang Halangi Tugas Jurnalis

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Selatan,(LN)  –Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Riko Amir,sangat menyayangkan pihak -pihak yang mencoba menghalangi wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik.

“Prihatin di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada pihak yang mencoba menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Semestinya jika terdapat persoalan selayaknya pihak BPN menjelaskan persoalan yang sebenarnya kepada wartawan, bukan justru menghalangi,”kata Amir saat dihubungi melalui pesan What’s Aap. Minggu (26/07/2020).

Dirinya mengatakan pembatasan peliputan hanya untuk jurnalis tertentu jelas-jelas melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 2, dan 3. Lalu pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” katanya.

Oleh karenanya, jika ada tindakan melakukan pelarangan atau pembatasan, hal itu sangat jelas melawan hukum yaitu dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang ditegaskan didalamnya bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yang menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Ini namanya tidak menghormati UU yang sudah ditetapkan. Ini negara hukum ketentuan UU harus ditetapkan tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Untuk diketahui, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Rahmat Kurniawan telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020).

Saat itu,sejumlah wartawan yang sedang mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.

Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN.

“Itu siapa,wartawan ya, keluar, keluar,” ketus Rahmat melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu.

Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU.

Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan. (Sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button