Ketua KWRI ” Dinas Pendidikan Kota Metro Harus Tindak Tegas Oknum ASN Yang Diduga Keluarkan Ijazah Palsu
METRO(LN)– Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) kota Metro M.K Hanafi angkat bicara mengenai dua perangkat desa di lampung timur yang menggunakan ijazah palsu yang di keluarkan Dinas Pendidikan Kota Metro (19/03/2020).
Hanafi sapaan akrab mengatakan persoalan tersebut agar segera di usut sampai tuntas ke akar_akarnya dan hanafi meminta kepada penegak hukum permasalahan ini segera diproses sesuai UU yang berlaku sebab 2 oknum tersebut sudah memalsukan berkas Negara dan merugikan uang Negara selama menjabat sebagai kadus selama 5 tahun , kerugian Negara hampir 250 juta.
Saat dikonfirmasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro mengenai ijasah Paket C, yang dibuat di PKBM Mutiara yosorejo metro. Puspita Dewi SH,MH. Selaku mewakili Dikdas mengatakan kepada tim, “ijazah paket C ini membenarkan keasliannya namun tanda tangannya palsu dan tidak tertera didaftar kelulusan peserta ujian paket C thn 2013/2014 pada PKBM mutiara kelurahan yosorejo,sedangkan kabid paud dan pendidikan non formal Drs IRWAN .MM mengatakan ijazah yang di keluarkan PKBM Mutiara tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Metro”.ungkapnya
Di tempat terpisah dua oknum perangkat desa Lampung timur, inisial (MAR dan HAR ) mengakui telah membuat ijazah tersebut kepada oknum Guru PNS yang juga pendiri PKBM Mutiara di Kota Metro berinisial (EL) dengan membayar Uang Sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu ijazah.pungkasnya
Saudari ( EL ) saat menghubungi salah satu team media Global melalu pesan singkat what up yang berisi “tolong sampaikan ke seluruh wartawan yang membawa berkas tersebut,bahwa pemberkasan sudah selesai,pagi ini saya ke lokasi dan tidak ada yang mempermasalahkan lagi.
Sedangkan jelas dalam pasal 236 KUHP dan 264 KUHP barang siapa memalsukan surat dan dokumen negara di ancam dengan pidana 8 tahun penjara.
Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).red