LampungLampung Utara

Ketua KWRI Sebut PT. Sinar Laut Group Lecehkan Lembaga DPRD

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Utara(LN) – Herwansyah Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung Utara,Rabu 19 Februari 2020 ditemui diruang kerjanya mengatakan, mangkirnya perusahaan dalam panggilan hearing adalah bentuk pelecehan terhadap DPRD,” Ini sama saja sudah melecehkan lembaga, karna tidak mengindahkan,jangan sampai untuk kegiatan berikutnya ada permasalahan seperti ini tidak langsung ditindaklanjuti akan diremehkan. Harus ada ketegasan. Sanksi perusahaan yang tidak mengindahkan. Harapan saya pada Ketua Dewan bisa memberi sanksi. Agar menjadi pertimbangan oleh pihak lain yang tidak mengindahkan,”tegasnya.

Dan lanjut Herwansyah,” Untuk perusahaan yang tidak kooperatif tersebut harus sudah diberi sangsi atministratif kepada pabrik agar segera ditutup,”ketusnya.

Ditempat terpisah, Oktaf selaku Ketua Tim dari Masyarakat menjelaskan, bahwa Polemik Warga Blambangan dengan PT.Sinar Laut Grup yang digelar DPRD Lampung Utara, Selasa (18/01/2020), sampai sejauh ini tidak menghasilkan keputusan yang berarti. Hal ini yang menjadi kekecewaan masyarakat Blambangan Pagar, lambannya penanganan.

“Yang kami ketahui, hearing hari ini adalah finally. Jangankan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, pihak PT tidak dapat dihadirkan DPRD” jelas Oktaf selaku ketua Tim masyarakat.

Dalam hearing tersebut selain Komisi III DPRD juga melibatkan Komisi I dan dihadiri langsung oleh ketua DPRD Lampung Utara. Hearing yang melibatkan Lintas komisi tersebut belum mengarah ke titik temu, dan akhirnya harus ditunda dalam batas yang tak ditentukan.

Dalam pertemuan sebelumnya,(07/02/2020) dengan tegas pihak PT Sinar Laut menolak semua tuntutan masyarakat. Dan dipersilahkan menempuh jalur hukum,alih-alih ada bantuan hukum untuk masyarakat, sebaliknya ada 5 orang Blambangan dipanggil ke Polda.

Joni Bedyal selaku pimpinan rapat kembali menghadirkan dinas terkait guna mendapatkan penjelasan secara rinci dan konkrit dalam memecahkan permasalahan.

Adapun dinas terkait yang hadir yakni, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Bappeda.

Semua dinas terkait mengatakan tidak ditemukan indikasi kejanggalan dalam PT Sinar Laut, baik perizinan pendirian pabrik, izin Lingkungan, Tenaga Kerja Kuota masyarakat setempat 60% terwakili, secara administrasi tidak ada masalah.

Namun ketika diminta menghadirkan data tertulis tentang keterangan Dinas terkait, semua sedang dalam proses. Sedangkan hearing tersebut sudah diagendakan 10 hari yang lalu.

Penelusuran dari Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas, Weli menemukan fakta dilapangan, ada 15 sumur warga yang diduga tercemar limbah pabrik sehingga tidak bisa dikonsumsi lagi, bahkan untuk mencuci pun sudah tidak layak.

Untuk diketahui, pihak masyarakat Blambangan akan melakukan pendataan masalah tenaga kerja yang di klaim perusahaan sudah 60 %, karena menurut masyarakat itu sebuah kebohongan, dalam hearing tersebut mereka juga membawa sampel air sumur warga yang tidak bisa digunakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menjalani proses penyelesaian masalah ini.

“Kami disini hanya sebagai fasilitator, tentu saja kami akan bekerja secara optimal dalam mengumpulkan data dan bukti-bukti baru dari dinas terkait. Agar kita tidak dianggap gegabah dalam mengambil keputusan, saya pastikan tidak ada pihak yang kami bela, baik perusahaan ataupun masyarakat Blambangan,” tegasnya.

Penulis: Wawan

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button