Korwil Marga Sekampung Mengesahkan Adanya Penarikan 250 ribu Ke Siswa
Lampung Timur – (LN) –
Jum’at 14/06/2019
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan pemungutan liar (pungli) setiap tahun yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa SDN batu badak kecamatan marga sekampung lampung timur.
Dalam berita sebelumnya, SDN batu badak setiap tahun dan sudah berjalan sekitar empat tahun ini melakukan penarikan kepada siswa kelas VI, sebesar 250ribu rupiah per siswa dengan jumlah siswa untuk tahun ini 48 siswa, tanpa melibatkan komite sekolah saat musyawarah, yang hadir hanya pihak sekolah dan wali murid saat acara musyawarah itu.
Wartawan lampungnet mencoba mengkonfirmasi ke Dwi Hastuti S.pd selaku Korwil pendidikan dikecamatan marga sekampung, dengan nada yang keras dan tinggi, Dwi Hastuti S.pd mengatakan “Saya selaku Korwil mengesahkan dan membolehkan adanya penarikan di SDN batu badak, saya ada saudara PWI, saya juga wartawan, saya diangkat pemerintah menjadi PNS karena saya cerdas, pintar, dan saya mbah nya wartawan, rekam saya, foto saya, apa yang gak bisa saya, karena saya hebat, saya pingin direkam jangan lupa direkam, tandasnya.
Untuk melakukan musyawarah untuk penarikan kepada siswa, jika mengacu pada peraturan mengenai komite sekolah, secara kontekstual, peran komite sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah eksekutif dengan masyarakat dikesatuan pendidikan.
Disamping itu, fungsi komite pada poin ke tiga, sebagai penampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat.
Sehingga sangat jelas Komite disekolah sangat dibutuhkan dan harus selalu dilibatkan karena tujuan komite diatur dalam ( Kemendiknas) nomor ; 044/U/2002.
P:(Herman.S)