KSKP Bakauheni, Amankan Pengiriman Satwa Liar Jenis Burung Tanpa Dokumen Yang Sah
Lampung Selatan – (LN) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, mengamankan ratusan ekor burung dan satwa dilindungi di Areal Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakaheni Lampung Selatan menerangkan bahwa, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira jam 02.00 wib personil KSKP Bakauheni yang dipimpin oleh Kanit Reskrim KSKP Bakauheni ( IPDA Mustolih. SH ) mendapatkan informasi Bahwa ada Kendaraan Pribadi yang diduga membawa Satwa Liar jenis burung, yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Selanjutnya Kanit Reserse KSKP Bakauheni beserta Personil Kskp Melakukan Pemeriksaan terhadap 1 ( Satu ) Unit Ran Daihatsu Xenia warna Silver Metalik Dengan Nopol : B 808 BF yang sedang melintas di areal pemeriksaan Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di bagian tengah dan belakang ditemukan berbagai Macam jenis Burung yang telah di kemas dalam keranjang plastik dan kardus.
Pengangkutan Satwa liar jenis Burung tersebut tidak membawa Dokumen atau surat izin yang Sah.
Adapun identitas Pengangkut / Supir Nama ANDY SETIAWAN Bin NASRIl, TTL : Padang, 30 Oktober 1985 ( 34 thn ) Pekerjaan Wiraswasta, alamat : jln.Tui Raya No.26 Rt/Rw 01/10 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Dan Identitas Pemilik Nama : Nur Wahyudi (40) Pekerjaan Wiraswasta Alamat: Singgalang Padang Kec.Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.
Dari keterangan awal yang diperoleh dari si pengangkut / Supir Kendaraan, menerangkan bahwa Burung – Burung tersebut di Bawa dari Kota padang Sumatera Barat dengan pemilik atas nama : sdr. Nur Wahyudi warga Kota padang dan akan dibawa ke jakarta di daerah Cilandak.
Dengan upah angkut Sebesar Rp.8000,000,- ( Delapan Juta rupiah ), dan akan dibayarkan setelah sekembalinya dari Jakarta daerah Cilandak.
Barang Bukti yang diamankan yakni
a. Sebanyak 38 ( tiga puluh delapan ) Box warna putih
b. Sebanyak 49 ( empat puluh sembilan ) Kardus
c. Total jumlah burung sebanyak 654 ( enam ratus lima puluh empat ) ekor berbagai jenis
d. 1 ( satu ) unit Ran Xenia warna silver metalik dengan Nopol : B 808 BF. Dengan rincian Sbb :
– 25 ( Dua puluh lima ) Kotak Dus burung Kinoy.
– 6 ( Enam ) Kotak Dus burung Cucak ranting.
– 1 ( Satu) Kotak Dus Burung Murai Air.
– 4 ( Empat ) Kotak Dus Burung Cucak Jenggot.
– 1 ( Satu ) Box Burung Murai Batu.
– 1 ( Satu ) Box Burung Beo Muda.
– 8 ( Delapan ) Kotak Dus Burung Cucak ijo.
– 5 ( Lima ) Kotak Dus Burung Cucak ijo mini.
– 11 ( Sebelas ) Box Burung Jalak Kebo.
– 9 ( sembilan ) Box Burung Tuwu.
– 3 ( Tiga ) Box Burung Kapas Tembak.
– 2 ( Dua ) Box Burung Pleci.
– 3 ( Tiga ) Box Burung Pleci Biru.
– 3 ( Tiga ) Box Burung Ciblek.
– 2 ( Dua ) Box Burung Cililin.
– 1 ( Satu ) Box Burung Kapasan.
– 1 ( Satu ) Box Burung Govin.
– 1 ( Satu ) Box Burung Rambo / Poksay Hitam.
Sementara untuk pasal yang dilanggar lanjut Kepala KSKP Bakaheni Lampung Selatan itu adalah Undang Undang yang di Langgar UU RI no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan,-UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA.
“Setelah penangkapan itu kami langsung serah terimakan satwa dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut,” Ujar Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustolih. SH.
Penulis: Wawan