Kuasa Hukum Yantoni Desak Polda Lampung Periksa AS
Bandar Lampung – (LN) – Perkara Yantoni salah satu wartawan Tipikor kriminal investigasi yang di duga di aniaya oleh (AS) sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat kini berlanjut hingga pendalaman kasus di Polda Lampung.
Pada hari ini telah diperiksa pelapor, sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Krimsus Polda Lampung.25/10/19
“Korban Yantoni di dampingi Penasehat Hukum Holdin.SH di mintai keterangan oleh pihak penyidik Subdit IV Reskrimsus (Kriminal Khusus) Polda Lampung terkait laporan beberapa minggu lalu tentang UU Pers No 40 tahun 1999.
Usai di periksa Yantoni di dampingi Holdin.SH penasehat hukum menerangkan kepada awak media hasil dari pemeriksaan tersebut.
Penasehat hukum korban Yantoni meminta kepada pihak penyidik Reskrimsus Polda Lampung agar dalam perkara ini bisa secepatnya memanggil terlapor (AS) Sekretaris BPKAD Tubaba untuk di mintai keterangan.
Dalam hal ini saya selaku Penasehat hukum dari pelapor yantoni meminta kepada pihak penyidik agar segera memproses terlapor agar dapat mengklarifikasi di Polda Lampung.pinta Nya
“Pemriksaan degan sekitar dua puluh pertanyaan, dan dari pemeriksaan semakin jelas dan memperjelas adanya tindak pidana pers, yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999, tepatnya pasal 18 ayat 1.terang holdin selaku Penasehat hukum korban.
Duduk perkara sudah jelas dan kita meyerahkan sepenuhnya ke penyidik reskrimsus Polda lampung agar perkara ini bisa cepat Pemeriksaan karena jika kejadian seperti ini terulang lagi akan bahaya bagi keberlangsungan demokrasi khususnya kebebasan Pers. tutup Nya.(*)