KWRI Kota Metro Desak Kejaksaan Negeri Untuk Menetapkan Oknum Dinas Lingkungan Hidup Jadi Tersangka
Lampungnet.com | Metro – DPC KWRI Kota Metro Terus Dalami Dugaan Mark-up 7 paket proyek yang berada di UPTD PAS DAN ILT milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro yang dikerjakan pada T.A 2020. Dari ke 7 kegiatan tersebut diantaranya pembuatan Drainase Ipal, Landasan, Rehab Pagar, Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung Kantor TPAS Karang Rejo), Pembuatan Panel Beton, Dan Garasi Rangka Baja. Namun dalam kenyataannya, ke 7 paket proyek ini terkesan asal jadi dan diduga telah terjadi markup besar – besaran yang dilakukan
Dari keterangan salah seorang staf di UPTD mengatakan, dari ke 7 proyek tersebut tidak diketahui siapa rekanan yang mengerjakan, dirinya menyebutkan semua pekerjaan langsung dari Dinas LH. Dari pantauan beberapa awak media, terlihat proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi, ada dugaan markup dalam pengerjaan, mengingat lokasi TPAS yang jarang sekali terjamah oleh media.
Seperti pengakuan salah satu staf UPTD yang mengatakan, bahwa drainase saluran ipal yang berada didepan gerbang kantor UPTD sebelumnya memang sudah ada, hanya saja dibuat terkesan baru.” Kalau drainase ini memang sudah sebelumnya tapi waktu itu hanya seperti dipoles poles saja jadi terkesan bangunan baru, selain itu juga kan saluran airnya mampet tu sampai ujung, hanya sedikit air saja yang bisa mengalir, kalau rekanannya saya nggak paham yang mengerjakan ” Ujar staf yang tidak diketahui namanya ini, Senin 22/11/21.
Sementara itu, ditengah konfirmasi sempat tercetus bahwa PPTK pekerjaan di UPTD ini adalah Fano.
Dalam konfirmasi melalui pesan whatsup, fano berdalih bahwa pekerjaan tersebut bukanlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun hanya drainase biasa.” Ipal yang mana ? Inikan drainase depan kantor TPA ” ujarnya. Kemudian, ditanya siapa konsultannya Fano dengan singkatnya menjawab ‘Lupa’
Lebih lanjut, banyaknya pekerjaan proyek di UPTD TPA yang dikerjakan pada masa kepemimpinan Ir. Eka Arianta yang masih menjabat selaku Kepala Dinas LH saat itu terlihat telah rusak dengan cepatnya. Seperti contoh tembok panel beton yang ambruk, pagar depan kantor UPTD yang telah rusak, saluran drainase yang terlihat tidak berfungsi, bangunan rangka baja yang rusak serta beberapa kerusakan lainnya. Untuk menjawab itu semua Fano beralasan, kerusakan yang ada disebabkan karena air sampah yang keras.” Air sampah itu keras …bisa saja berpengaruh ke konstruksi ” dalihnya.
Ketua KWRI Hanafi saat ditemui di ruangan nya menanggapi bahwa KWRI sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Metro, agar dapat mengusut tuntas oknum pelaku yang dengan sengaja merugikan uang Negara.
“saya minta agar pihak kejaksaan segera menetapkan oknum tersebut jadi tersangka”, tambah hanafi. (Tim)