Lagi, Warga Serahkan 30 Pucuk Senpi Rakitan ke Polres Lamtim Selama Ops Sikat Krakatau 2019
LAMTIM. SUKADANA-Dalam Ops Sikat Krakatau 2019 di wilayah hukum Polres Lampung Timur,setidaknya sebanyak 30 pucuk senjata api (senpi) illegal telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dan 66 pelaku kejahatan berhasil diamankan Polres Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S. I,K didampingi Waka Polres Lamtim,Kompol Sukarman dan kasat Reskrim AKP.Sandy Galih Putra, menyampaikan para tersangka yang diamankan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2013 lalu sampai dengan tahun 2019.
Dimana jumlah tersangka sebanyak 66 orang yang diamankan,merupakan pelaku kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor).
“Selama 14 hari Ops Sikat Krakatau ini, kami juga mengamankan barang bukti 2 pucuk senpi rakitan yang diperoleh dari pelaku kejahatan, 73 butir amunisi aktif dan 20 sepedah motor hasil curian.Selain itu,dari 66 pelaku yang diamankan, 64 orang yang bukan merupakan target utama non TO”ungkap Taufan dalam konfrensi pers dihalaman Mapolres Lamtim.Sabtu (20/07/2019).
Lebihlanjut, ia mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat Lampung Timur dalam menjaga keamanan yang kondusif diwilayah hukum Polres Lamtim.
“Apresiasi setinggi-tinggginya atas kesadaran masyarakat dalam menciptakan situasi kondusif. Hal ini tidak lepas atas kerjasama semua pihak serta upaya Polres Lamtim dalam melakukan kegiatan secara preventif maupun pre-emtif.Hingga sejumlah warga Lampung Timur telah dengan sukarela menyerahkan 30 pucuk senpi rakitan itu melalui para kepala desa.Dan sadar bahwa menyimpan barang seperti itu melanggar hukum”ujarnya.
Sebelumnya ,Polres Lamtim juga telah melaksanakan operasi waspada,dimana sebanyak 44 pucuk senpi rakitan sudah diserahkan oleh masyarakat .(Aka Prayudi)
Sumber :Humas Polres Lamtim