Lampung Selatan Mulai Besok Terapkan Kerja dirumah Bagi ASN Domisili Kota Bandar Lampung Antsipasi Covid 19
Lampung Selatan.LN–Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungannya mulai besok menerapkan sistem kerja dari rumah untuk para aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto secara resmi mengeluarkan surat edaran, tanggal 29 April 2020, terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berdomisili di Bandar Lampung untuk tinggal dan melaksanakan pekerjaan dari rumah.
“Sikap tegas ini dilakukan lantaran Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran virus korona alias Covid-19 dan sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pemda lamsel, “kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian di Lampung Selatan.Rabu (29/04).
ia menerangkan bahwa surat edaran dari Plt Bupati Lampung Selatan tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Itu kita tindak lanjuti di daerah dan mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2020,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Kadis Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan ini juga menyebutkan dalam surat edaran tersebut mengatur antara lain kategori ASN yang berdomilisi di wilayah Bandar Lampung untuk tinggal di rumah dan melaksanakan pekerjaan dari rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Apabila ada gejala yang mengarah pada Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.Sehingga surat edaran tersebut berlaku bagi ASN dan mengatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengatur sistem kerja pejabat eselon III dan IV untuk menjalankan tugas kedinasan,”kata dia.
Sementara menyikapi hal itu,Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menegaskan,surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya ASN Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili di Bandar Lampung.
“Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19. Sementara PNS kita juga tidak sedikit yang tinggal di Bandar Lampung. Untuk itu surat edaran ini saya keluarkan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tegas Nanang saat memantau Posko Covid-19 yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat.
Meski bekerja di rumah, Nanang pun mengimbau para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
“Tapi ada catatannya dimana hal-hal teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala dinas masing-masing,”himbaunya.(Sior/kmf)