LBH Penegak Hukum DR.M.Yaman SH,MH” Ditunjuk PWRI Sebagai Kuasa Hukum
Lampung Utara – (LN) – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa ( PWRI ) Lampung Utara menyerahkan Kepada LBH.PENEGAK HUKUM. DR.M.Yaman,SH,MH,yang menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan Dugaan pengamcaman dan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terhadap Kepala Desa Abung Jayo,Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara ( Mulyadi),tanda tangan MOU di lakukan di Sekertariat PWRI jalan Pahlawan ( 18/4).
Penandatangan MoU(surat kuasa) di lakukan oleh Sekertaris PWRI kepada LBH.PENEGAK HUKUM.
DR.M.Yaman,SH.MH di laksanakan dalam Sekertariatan jalan pahlawan dan di saksikan seluruh pengurus PWRI Kabupaten Lampung Utara.
Ketua DPC PWRI ( Donimansyah) Mengatakan,upaya ini di lakukan demi kenyamanan para anggotanya dalamnya mengawal proses laporan tersebut,agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika masuk ke dalam persidangan.
” Hari ini kami melaksanakan memberikan kuasa kepada LBH PENEGAK HUKUM. yang di Nahkodai bapak DR.M.Yaman,SH.MH,karena memang beliau masuk dalam struktur kepengurusan Organisasi PWRI,menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi, ini kami lakukan demi kenyamanan kami dalam mengawal proses Laporan tersebut sampai ke persidangan.Saat ini semua proses pengawalan terkait laporan kepala Desa Abung Jayo sepenuhnya kami serahkan kepada Bapak DR. M Yaman,” ungkapnya.
Ditambahkan Sekertaris PWRI ( Hartoni) mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan supermasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis,agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau lainya katika sedang menjalankan tugas,
“Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku.Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas,” ucapnya.
Di tempat yang sama LBH PENEGAK HUKUM( DR.M.Yaman SH.MH) mengatakan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara,bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah d kuasakan kepada dirinya,dan akan melakukan komunikasi kapada penyidik atau Kasat Reskrim.
” Penanda tanganan MoU( surat kuasa) ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut,di sini saya memang masuk di dalam struktur organisasi PWRI jadi sudah kewajiban dalam mengawalnya,setelah ini saya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara untuk memberitahu sebagai kuasa hukum,ini akan saya kawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan,”tutupnya.
Penulis: Wawan