LampungTulang Bawang Barat

LPA Tubaba Berikan Surat Somasi ke SDN 01 Penumangan Baru

Kamu Bisa Download ini:

Tulang Bawang Barat(LN) – Fasca insiden kekerasan kepada anak yang diduga dilakukan oleh salah satu wali murid di salah satu ruang sekolah dimana kejadian tersebut di lakukan didepan beberapa Dewan guru sehingga mengakibatkan trauma mendalam serta berdampak buruk terhadap korban kekerasan akhirnya takut untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya,

Menyikapi perihal kekerasan pada anak yang terjadi beberapa waktu lalu, lembaga perlindungan anak (LPA) Tubaba setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dimana dari aduan tersebut diminta untuk mendampingi kasus nya baik keranah hukum,
Serta agar korban kekerasan di pantau secara khusus oleh LPA,

Sementara pihak lembaga perlindungan anak (LPA) kamis 5 september 2019, secara resmi telah memberikan surat Somasi yang ditujukan Kepada pihak SDN 01 penumangan baru,
dimana apabila tidak di Indah kan maka dalam waktu dekat ini pihak sekolah juga akan ikut dilaporkan ke pihak kepolisian setempat karena diduga dianggap telah membiarkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa tanpa adanya upaya pencegahan,

Disampaikan Edi Anwar SH MH (ketua LPA Tubaba menyampaikan, ” kekerasan terhadap anak seharusnya tidak boleh terjadi apalagi itu masih di ruang lingkup sekolah bahkan ada bebexewan guru yang melihat secara langsung,
Jika kejadian ini dibiarkan begitu saja maka sangat dikhawatirkan akan terjadi lagi kelak baik di sekolah tersebut maupun di sekolah lain,
sementara jelas diatur dalam undang undang, Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C UU 35/2014: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, “jelasnya.

P:(Heri)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button