LSM-LAKI Minta Penegak Hukum Melakukan Penyidikan
Lampung Utara – (LN) – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk Badan Usaha Milik
Desa (BUM-des) desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara syarat dengan tindakan korupsi.
Kepala desa Pagar M Nasir menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait menyangkut penggunaan dana BUMdes didesanya tersebut .
Ketua Umum LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Alian Arsil mengatakan, tentang kepala desa yang mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait dana BUMdes di desa pagar, jelas memberi petunjuk bahwa tindakan oknum Kades Desa pagar tersebut telah melakukan kebohongan publik.” Ini ada sinyal yang mengarah pada tindakan korupsi” kata Alian.
Dia menegaskan jika dana BUMdes tidak dikelola sama sekali atau nyangklak di rekening dari tahun 2017 sampai sekarang, tentu ada apa???. Diduga dana Negara itu disalahgunakan,ketusnya.
Soal kasus dana BUMdes Desa pagar yang diduga kuat kepala desa mengetahui dana tersebut diendapkan, sudah jelas ada tindakan penyalahgunaan jabatan.
Oleh karena itu Alian minta penegak hukum melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi ini, karena telah memenuhi rumusan unsur korupsi, tegasnya.
P:(wan)