LampungLampung Timur

Maraknya Penambangan Pasir Ilegal di Aliran Kali Sekampung, Seakan Tidak Tersentuh Hukum

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Timur(LN) – Maraknya penambangan pasir ilegal di aliran kali Sekampung, Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur,hingga saat ini belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Penambangan pasir ilegal ini beraktifitas di beberapa lokasi, dari aliran kali Sekampung Sampai Ke Kecamatan Marga Tiga dengan mengunakan mesin sedot tanpa mengantongi izin.

Diduga terjadi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lampung Timur,”ujar beberapa Aktivis di Kabupaten Lampung Timur.

Adapun diketahui dugaan ada biaya koordinasi untuk memperlancar usaha penambangan pasir ilegal tersebut, diketahui sampai saat ini masih beroperasi tanpa tersentuh hukum,”ada biaya kordinasi biar lancar bang,”ujar penambang yang enggan disebut namanya.

Beberapa para aktivis di Kabupaten Lampung Timur sangat menyayangkan hal tersebut, tutup matanya penegak hukum diduga kuat ada kongkalikong, dengan adanya kegiatan penambang pasir ilegal, yang diduga telah merusak lingkungan dan keindahan sungai, seharusnya Aparat Penegak Hukum cepat melakukan penindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan lebih jauh.

Dikarenakan pengusaha berinisial RI, GT, RK, MJ, DJ, AM, DLL melakukan penyedotan tersebut bisa berjalan dengan lancar, diduga ada kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum (APH), makanya dari dulu sampai sekarang tidak tersentuh hukum.

Diantara penambang ilegal yang beroperasi, diduga ada juga terdapat dari oknum Polisi, kepala desa,pengurus adat dan mantan preman.

Saat oknum kepala desa diwawancara, mengatakan dengan wartawan media ini, bahwa bukan dirinya sendiri saja yang membuka tambang pasir,” Pak MJ dari Kepolisian dari dulu sampai sekarang buka tambang pasir, begitupun AM orang adat juga buka tambang pasir kerja sama RI, jadi yang intinya begini bang saya ikut yang terbaiknya aja, supaya yang kerja di tempat saya aman dan nyaman,”.mohon Oknum Kades tersebut.

Begitupun AM Pengurus adat di Marga Tiga, ketika ditemui dirumahnya menyampaikan ke-wartawan media ini, meminta dengan bahasa yang terbaiknya saja,” karena saya juga baru dalam urusan pasir, karena saya ikut RI, untuk mengenai tambang pasir ini nanti akan saya kordinasi ke mereka,”pinta AM.

Tidak senang apa bila tambangnya di turup,RK mengatakan akan hadang siapa pun yang lewat bawa dan angkut pasir, “kalau tambang pasir saya di tutup nanti saya akan membawa kursi duduk didepan bendungan, akan saya stop semua orang-orang yang mengangkut pasir di bendungan ini,”ancam RK.

Kembali ke kantor Resolusitv.com,dari hasil investigasi beberapa Aktivis yang turun kelapangan( jumat 07/10/2022), menyikapi para tambang pasir yang melakukan kegiatan tanpa izin ini bisa memicu kerusakan lingkungan,dan kegiatan ini juga bisa memicu terjadinya konflik horisontal di lingkungan masyarakat.

Selain itu juga penambang mengabaikan kewajiban-kewajiban,baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.

Dalam menyikapi hal ini Seharusnya pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.

Dari sisi regulasi, penambang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Ancaman Pidana Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Ijin:
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian Khusus terhadap para praktik penambangan ilegal, bisa berdampak negatif dari pengoperasian, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang dilalui mobil pengangkut.

Dampak sosial kegiatan penambang pasir, antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, dan bisa menyebabkan longsor.

Mesin yang digunakan penambang ilegal itupun bisa berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, penambangan liar akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Harapan beberapa para Aktivis di Lampung Timur menyikapi Mengenai Hal ini dapat diupayakan melalui penjatuhan sanksi hukuman (pidana) yang bersifat remidi (pembayaran ganti kerugian) melalui pidana dan sanksi tindakan yang bersifat daya paksa melalui pidana tambahan dalam pasal 164 UU Minerba yang ditujukan sebagai pemulihan lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.(Dbs)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button