LampungLampung Timur

Masyarakat Mengeluh Akibat Rusaknya Jalan Raya Yang Tak Kunjung Diperbaiki

Kamu Bisa Download ini:

TULANG BAWANG(LN) – Kondisi jalan rusak adalah salah satu faktor pemicu adanya kecelakaan. Apalagi memasuki musim penghujan saat ini, sangat berpotensi jalan menjadi rusak. Kejadian ini terjadi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Selasa (23/04/19).

Hasil pantauan tim liputan dilapangan, terlihat minimnya adanya drainase yang dapat mengalirkan air, hal itu yang menjadi faktor penyebab jalan menjadi kubangan akibat air yang menggenangi badan jalan jika terjadi hujan deras.Menurut UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembiaran terhadap jalan berlubang dapat dikenakan sanksi.Hal tersebut tertuang dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana pemerintah setempat wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya tingkat kecelakaan lalu lintas.Namun bila pihak penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, sejatinya agar memberikan tanda jalan.

Adapun ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

Kemudian pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selanjutnya, jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.Kemudian jika penyelenggaraan jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat berpeluang untuk menuntut pemerintah setempat atau penyelenggara jalan.

Salah satu pengendara yang melintas di Jalan Ethanol mengaku, dirinya pernah sekali terjatuh. Hingga mengalami luka ringan, akibat dalamnya lubang dari kerusakan jalan yang tertutup oleh genangan air.

“Saya pernah jatuh sekali, saya pikir lubangnya tidak dalam, saat saya masuk malah bagian bawah motor saya nyangkut terus jatuh. Masa iya mas, jalan diperbaiki kalau nanti sudah banyak korban yang jatuh.” ungkap kesalnya.

Masyarakat setempat berharap, agar Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tulangbawang ataupun pihak penyelenggara dapat segera meninjau langsung, serta memperbaiki jalan rusak tersebut.

P:(Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button