Melaporkan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Veni Melakukan Hal Tak Terduga
Lampung Timur – (LN) – Lagi-lagi anak dibawah umur menjadi korban pelecehan sexsual oleh FL yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, 04/10/2022.
Bunga (17) yang masih di bawah umur dan masih dalam pantauan orang tua diduga telah di perkosa oleh pacarnya FL beberapa kali, mirisnya demi melancarkan aksi bejatnya, bunga di rudapaksa dengan minum-minuman keras jenis anggur merah dan setelah bunga tidak sadarkan diri FL membawa pulang bunga kerumah neneknya di Desa Labuhan Ratu Dua (Labda) dan melakukan perbuatan tak senonohnya di rumah tersebut.
“Sebelumnya saya di ajak nongkrong disalah satu tempat nongkrong yang ada di Way jepara lalu sy dipaksa untuk meminum-minuman keras setelah itu saya baru sadar kalo saya sudah dirumah neneknya FL dalam keadaan saya sudah tidak memakai pakaian sehelaipun di badan saya”, ungkap Bunga.
Merasa dirinya telah di lecehkan bunga pun tidak terima sehingga ingin melaporkan pacarnya itu kepihak yang berwajib.
Minggu 02 Oktober 2022 Bunga yang didampingi oleh beberapa media memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, dan melakuian Visum.
Tidak menunggu lama, FL yang diduga pelaku korban sekaligus pacar dari bunga datang ke Polsek guna memenuhi panggilan Polsek Way jepara karna menjadi terlapor oleh sang kekasih.
Diwaktu yang bersamaan Suranto selaku orang tua dari FL yang diduga pelaku perkosaan tersebut mengatakan, “saya datang kepolsek way Jepara karna mendapat informasi adanya pelaporan penahanan anak saya di Polsek Way Jepara,” tuturnya.
Namun hal mengejutkan datang dari keluarga pihak Korban, yaitu bibinya si bunga (17), Veni ketika di wawancarai oleh awak media mengungkapkan bahwa “saya akan mengajukan perdamaian dan sebelum ditahan mereka ini akan di nikahkan dan saksi ada pak RT”, tutup Veni. (Dbs)