Lampung

Menghina Profesi Wartawan, Akun Facebook Ayah Adi Dan Heri Kurniawan Terancam Dipolisikan

Kamu Bisa Download ini:

Lampungnet.com.LAMSEL -Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online yang bertugas di Lampung Selatan akan mengadukan pemilik akun facebook bernama Ayah Adi dan Heri Kurniawan ke Polisi.

Pasalanya, pemilik akun Medsos itu, dianggap menebar ujaran kebencian ,fitnah dan melecehkan profesi wartawan.

Berdasarkan penelusuran, beberapa postingan akun milik Ayah Adi dan Heri Kurniawan yang ditulis pada kolom linimasa facebooknya saat komen di Group Facebook GOWESER LAMPUNG, atas kiriman Postingan Berita Online disalah satu media online KALIANDANEWS. COM oleh akun facebook Mega Bazar.

Sedikitnya ada dua postingan Ayah Adi yang menjatuhkan profesi wartawan. Sedangkan Heri Kurniawan ada satu kali postingan yang sengaja merendahkan profesi para wartawan.

Nada ancaman juga di lontarkan oleh akun Hery Kurniawan yang mengatakan akan menyambit wartawan.

“Sambit pake parang beh, nanggung kalo pake batu …tuman” tulis dia di komentar.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Selatan Vivo Trialito mengutuk keras komentar netizen di salah satu group yang bernada menghina dan mengancam wartawan.

“Sudah jelas ,jika tulisan tersebut melecehkan profesi wartawan ,meskipun dia tidak spesifik menyebutkan siapa yang dimaksud “kata Dia.

Terkait hal tersebut, ketua SMSI Lamsel Vivo Trialito mengecam keras nada penghinaan dan ancaman yang dilontarkan oleh akun tersebut
“Mengutuk keras komentar-komentar yang menghina dan terkesan mengancam wartawan. Kita tindak lanjuti dan akan kita laporkan.Kita akan menindak lanjuti akun tersebut bisa kena UU ITE ,itu gak boleh menghina profesi dan ujaran kebencian juga,” kata Vivo, (09/06/19).

Terlebih ia mengungkapkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, pihak tersebut dapat melakukan sanggahan kepada media berkaitan.

“Kalau ada yang tidak suka dengan berita, mereka punya hak jawab dan bisa menyanggah, itu dulu yang dilakukan jangan langsung mencaci maki wartawan, dia sudah menghina semua wartawan. Kita bekerja dilindungi UU pers no 40 tahun 1999,” terang dia.(Sior)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button