Rekanan gugat dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi lampung ke pengadilan negeri.
BANDAR LAMPUNG,(LN) — Merasa ada kejanggalan dengan keputusan PPK,Pokja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung yang melakukan pembatalan kontrak kerjasama sepihak terhadap Pihak Rekanan,Proses lelang paket pekerjaan yang digelar oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Lampung diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Hal tersebut diperkarakan oleh pihak kontraktor dari CV.ESE,selaku peserta lelang yang memperoleh rangking pertama dalam proses tender dan telah ditetapkan sebagai Pemenang pada Tender.
M Prabu Natagama selaku Kuasa hukum CV ESE memaparkan bahwa dalam proses tender Klien nya dinyatakan lulus penawaran administasi,teknis,harga dan pembuktian kualifikasi serta telah ditetapkan sebagai Pemenang Tender.
Kemudian setelah dilakukan tahapan berikutnya yaitu Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (SPPBJ) atau Pre award Meeting (PAM) oleh PPK Dinas Bina marga dan Bina Konstruksi dan dinyatakan hasil yang sesuai dalam berita acara rapat tersebut.
Namun selanjutnya setelah dilakukan rapat tersebut PPK justru menetapkan perusahaan lain yaitu pemenang cadangan 1 dalam hal ini CV.DC Sebagai pemenang Berkontrak dan Menggeser Posisi CV ESE dengan alasan yang tidak jelas.
“Pihak PPK beralasan bahwa CV ESE tidak ditetapkan sebagai pemenang berkontrak karena Sertifikat Kompetensi Kerja Pelaksana Lapangan pekerjaan jalan (TS 028) telah melewati batas waktu upload,” ungkap M Prabu, Rabu (21/10).
Prabu juga menjelaskan,bahwa berdasarkan pasal 112 Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020,ketentuan yang harus dipenuhi dalam rapat SPPBJ atau Pre award Meeting (PAM) peserta tender harus dapat membuktikan sertifikat kompetensi kerja dan Klien nya dapat membuktikan memiliki sertifikat kompetesi kerja yang sesuai dengan yang disyaratkan dan telah dituangkan kedalam berita acara rapat.maka dari itu menurutnya PPK tidak dapat Membatalkan Hasil penetapan Pemenang dengan alasan yang mengada-ada,
“Jadi kami menganggap, tindakan PPK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mana melakukan perbuatan yang melampui wewenangnya dan menggugurkan dengan alasan yang mengada-ada yang tidak diatur dalam peraturan perundang –undangan,yang kemudian berdampak pada kerugian klien kami, karena itu kami gugat ke pengadilan,” terang Prabu.
Prabu juga menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Pokja Bina Marga dan Bina Konstruksi 1 dan PPK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perbuatan “Post Bidding”.
“Ini merupakan tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen,” terang Prabu.
Oleh sebab itu,Prabu menjelaskan bahwa kliennya menuntut keadilan atas tindakan tersebut dengan melayangkan gugatan ke PN Tanjung Karang.
“Kami berharap agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya. Sebagai pembelajaran kedepan agar jangan ada tindakan semena-mena pihak PPK dan POKJA dalam Proses Tender Pengadaan barang dan Jasa di Provinsi Lampung,” tegas Prabu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, telah melaksanakan tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Raya Gunung Sakti (Menggala) (Link. 085. 11.K) di Kabupaten Tulang Bawang, Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.800.525.970,00.
Bahwa CV ESE sebagai peserta Tender lelang proyek pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Raya Gunung Sakti (Menggala) (Link.085.11.K) di Kabupaten Tulangbawang, setelah mengikuti seluruh proses lelang tender pengerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Gunung Sakti (Menggala) (Link. 085.11.K) di Kabupaten Tulang Bawang telah ditetapkan sebagai pemenang Tender oleh Pokja Pemilihan tersebut di atas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.549.394.261,98.
Bahwa kemudian PPK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung pada tanggal 4 September 2020 mengundang CV ESE untuk melakukan rapat persiapan penunjukan penyedia.
Hasil rapat persiapan penunjukan penyedia terkait dengan keberlakuan data isian dan kualifikasi dokumen telah sesuai semua dengan pembuktian Dokumen Asli.
Kemudian pada tanggal 16 September 2020, CV ESE menerima e-mail yang pada intinya bahwa Pokja dan PPK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung telah menetapkan CV DC sebagai pemenang berkontrak atas tender Pemeliharaan Ruas Jalan Gunung Sakti (Menggala) (Link.085.11.K) di Kabupaten Tulangbawang .*(Red)*