Kota Metro – (LN) – Seorang pemilik toko shopping center bernama H. Hasan Amin mengeluh lantaran tokonya block A1 No.3-7 diduga dirampas pengambilan paksa hak pakai toko oleh pihak ketiga.
Menurut H.Hasan Amin selaku pemilik toko menceritakan, Bahwa pada hari sabtu, tanggal 20 maret 2021 kakak kandungnya Hj.Asnah akan membuka toko tersebut yang selama ini kurang lebih 1 bulan tutup dikarenakan sepinya pembeli.
“Ketika itu Hj.Asnah terkejut mendengar bahwa toko miliknya dipakai oleh pedagang lain. Lantas ia bertanya ke pihak pedagang toko tersebut. Pihak pedagang pun menjawab bahwa “Sudah datang saja ke Kantor Dinas Perdagangan Metro,”. Lantas ia langsung menyampaikan kepada saya,”. Ucap Hasan.
Lanjut Hasan Menjelaskan, mendengar cerita tersebut, saya bersama Hj. Asril selaku kakak mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Metro pada tanggal 22 maret 2021. Sesampai dikantor tersebut ia tak bertemu Kadis Perdagangan akan tetapi bertemu dengan staf/pegawai.
“Saat itu bahwa benar ada orang ke Kantor Dinas Perdagangan untuk minta diperbolehkan menggunakan toko tersebut dengan syarat menemui orang yang menunggu atau memakai toko tersebut,”.Kata pegawai/staf dalam keterangan tertulis milik Hasan
dikediamannya, Senin, (12/04/21).
Lanjut Hasan menyampaikan, bahwa saya meminta kepada pegawai/staf Dinas Perdagangan Kota Metro untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ketika itu langsung dijawab oleh staf/pegawai.
“Silahkan bapak berembuk/ musyawarah kepada orang tersebut, tetapi jangan melibatkan saya,” Lantas suatu jawaban yang menimbulkan tanda tanya ?. Keluh Hasan kepada awak media.
Diketahui, Pihak Dinas Perdagangan Kota Metro tak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Hasan (Pemilik Toko) yang notabene nya memiliki surat perjanjian sewa bangunan toko tersebut sejak 1980. (Dbs)