Mirisssss Anak dan Bapak Cabuli Anak Dibawah Umur Sejak Kelas 5 SD

Lampung Timur – (LN) – Polisi tetapkan penahanan Suwardi (45) pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, sebut saja mawar (16), diduga pelaku paman korban yang seharusnya menjaga dan melindungi, (16/02).
Semestinya korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ujar Dian Ansori dari P2TP2A.
Keterangan Kartu Keluarga (KK), umur korban belum genap 16 tahun, 2 Maret 2003, saat di temui awak media korban dengan polos korban mengatakan “sejujurnya yang pertama ngelakuin itu bukan bapaknya IRUL (SUWARDI Red) yang pertama ngelakuin itu IRUL (24) anaknya paklek SUWARDI, dari kelas 5 SD sampai lulus SMP, IRUL itu yang sering ngelakuin, dengan kejadian itu saya berhenti sekolah malu pak dan takut nanti di ejek teman sekolah” ujar korban dengan nada lirih.
Saat dikonfirmasi awak media dan tim dikediaman Irul desa Buana Sakti kecamatan Batang Hari terkait pengakuan korban atas tindakan kejahatan pelecehan seksual dasar keterangan korban, yang bersangkutan tidak mengakuinya pelaku utama apa yang di ceritankan korban.
Irul (24) yang diduga pelaku utama awalnya Irul tidak mengaku, bahkan dipersidangan, Irul sebagai saksi, atas perbuatan bapaknya. Akhirnya tim investigasi coba telepon kanit intel,dan kepala desa, tapi nomer handphone kanit dan kepala desa tidak ada yang aktif.
Pinta Irul ” mas masalah ini jangan dibesar-besarkan, iya memang saya ngelakuin pertama ngelakuin pertama waktu dia (korban) kelas 5 SD” pengakuan Irul di depan awak media dan tim investigasi.
Paparan beberapa masyarakat setempat yang namanya enggan dipublikasihkan, merasa kasihan dengan kejadian menipa korban, “sungguh malang nasibnya, anak ini sangat membutukan kasih sayang dan perhatian kedua orang tuanya, anak ini malang bener mas, untuk kebutuhan sehari-saja sulit, ditambah kedua orang tuanya, sudah hidup dewe-dewe alias berpisah. Bahkan ibunya dan bapaknya nikah lagi, mendapatkan pasangan masing-masing, lagian kedua orang tuanya tidak ada yang tinggal di Lampung, ibunya di Jawa dan bapaknya gak tau dimana tinggalnya, bahkan anak ini tinggal di rumah neneknya” ujar sambil meneteskan air mata.
Dugaan kasus ini baru saja di ketahui, beberapa awak media dan lembaga perlindungan anak. Dengan kejadian ini ketua SPRI, AJO, LPAI, PPWI, P2TP2A, sangat mengharapkan adanya pengemabangan dari kepolisian, pelaku kedua sudah ditahan perbuatanya dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, bagaimana pelaku utama anak kandung pelaku kedua.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur akibat penyalahgunaan seksual serta penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pertama,Undang-Undang No 23 Tahun 2002 menjadi dasar bagi dan pedoman melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pun mengatur tentang penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak pada umumnya bukan bagi anak yang tereksploitasi secara seksual.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metodologi penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa setiap upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksualterlebih khusus bagi anak yang di eksploitasi dalam dunia industri seks komersial tidaklah lepas dari upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan hubungannya dengan lembaga-lembaga independen lainnya baik dari para medis, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Wanita serta pendidikan dan sosialisasi terhadap masyarakat.
P:[Red]