DPD KWRI LAMPUNG SEMAKIN MEMANAS (MUSTOHA) KETUA TERPILIH ANGKAT BICARA
Lampung, LNET – Kisruh yang terjadi d tubuh DPD KWRI Lampung tak kunjung reda Justru kian Memanas , Sempat di beritakan oleh beberapa media online terkait legalitas Mustoha sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KWRI Provinsi Lampung, bahwa dirinya adalah ilegal, kini Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia menyanggah beredarnya berita tersebut. Selasa (04/12/2018).
bahwa pada bulan Maret tepatnya tanggal 21 telah dilakukan MUSDA III DPD KWRI Lampung yang dihadiri 8 DPC yang sudah memenuhi Kuorum itupun sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART, red), kemudian pelaksanaan tersebut tidak menantang arus, sudah sesuai AD/ART dan hasilnya pun sudah saya sampaikan ke pusat (Jakarta), kemudian di terima oleh Ozi Sulaiman Sudiro (Ketua Umum KWRI Pusat),”ungkap Mustoha ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD KWRI ) Provinsi Lampung, Selasa (04/12/2018).
Terselenggara nya MUSDA III DPD KWRI pada beberapa bulan tersebut, di hadiri oleh Wali Kota Metro, dari Pemerintahan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Dinas Kominfotik provinsi,”jelasnya
Mustoha menganggap, jika Kegiatan MUSDA tersebut di adakan lagi dan belum waktunya itu adalah ILEGAL , terlebih lagi di duga SK Ketua Umum KWRI Pusat sudah tidak berlaku lagi.
,”jika ada MUSDA dua kali justru mereka yang ilegal, karena apa, DPC – DPC itu baru di bentuk oleh Ozi (Ketua Umum, red), dan SK Ketua Umum Pusat (Ozi Sulaiman Sudiro, red) itu sudah mati,”bebernya
,”seharusnya pusat melakukan KONGRES III dulu, sementara SK DPC – DPC itu ilegal semua termasuk punya margono (Ketua DPC KWRI Pringsewu, red).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah KWRI Provinsi Lampung (Mustoha) menduga, ada kegiatan yang melanggar hukum dengan cara mengumpulkan dana yang akan di serahkan oleh Ketua umum KWRI Pusat.
,”ini menurut informasi, Margono dan Munzir mengumpulkan dana untuk Ozi (Ketua Umum KWRI, red) sehingga Ozi gila duit mungkin, Margono dan Munzir saja saya yang ngelantik di gedung NU Kota Agung, di hadiri Ozi, belum ada 2 tahun sudah mau jadi ketua DPD itu tidak sah, mereka tau tidak Anggaran Dasar Rumah Tangga” belajar dulu pahami AD/ART itu perbolehkan atau tidak. kalau sudah 2 tahun lebih baru boleh,”jelasnya
,”kalau sampai mereka melaksanakan Musda lagi nanti ini bakalan kasus, karena dia menarik dana untuk pelaksanaan mereka (MUSDA, red) tidak sah atau ilegal,”tegas Mustoha
,”karena ada informasi ketua panitia (Margono, red) memungut dana kepada DPC – DPC yang baru, karena ada himbauan tanggal 13 mau ada Musda, seharusnya margono berfikir dong, SK Ketua Umum itu sudah mati atau belum, Saya ada pedoman Anggaran Dasar Rumah Tangga dari hasil Kongres II d Gedung Dewan Pers 2012 lalu , jadi mereka besok yang mau mengikuti Musda III itu tidak sah, karena SK Ozi Sulaiman Sudiro (Ketua Umum) sudah mati tidak berlaku lagi sebelum KONGRES III di laksanakan, masa dia mau meng SKan orang, sedangkan SK dia sendiri aja sudah mati,”tambahnya
Saat di hubungin melalui ponsel pribadinya, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Provinsi Lampung A. Chrisna Putra membenarkan bahwa dirinya hadir dan menyaksikan adanya MUSDA III DPD KWRI yang di selenggarakan di kantor KWRI kota Metro pada bulan Maret 2018.
Krisna mengatakan,”iya saya hadir waktu itu, saya di situ mewakili PJ Gubernur Lampung ( pemerintahan provinsi Lampung) ,”ungkapnya
Mustoha sudah berkomunikasi kepada ketua dewan Etik pusat, Selasa (04/12/2018) sekira pukul 17.00, dewan Etik pusat menyatakan Musda yang akan di selenggarakan tidak sah, dan ketua dewan Etik sudah pernah melakukan sidang pemangggilan terhadap Ketua Umum KWRI Pusat namun yang bersangkutan tidak menghadirinya.
,”ketua dewan Etik pusat (H. Herman Suryawijaya SH) dia bilang bahwa pelaksanaan Musda III DPD KWRI Lampung yang akan datang itu ilegal, dan Ozi sudah di sarankan agar segera melaksanakan KONGRES III , karena secara administrasi, secara prosedural tidak sah dia membuatkan SK – SK itu, kata pak haji Herman. Red