Bandar LampungHukum & KriminalLampungPemerintahan

Nama Mantan Kapolda Dan Wakapolda Lampung Terseret Dalam Kasus Fee Proyek Bupati Mesuji

Kamu Bisa Download ini:

BANDAR LAMPUNG(LN) – Dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019, terungkap fakta baru. Adanya pemberian aliran uang ke Kapolda dan Wakapolda Lampung,penyerahan langsung dilakukan oleh Khamami dan Kadis PURP Mesuji dirumah Dinas Polda.

Hal itu diungkap saksi Wawan Suhendra, sekertaris Dinas PUPR Mesuji, yang menjadi salah satu saksi, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal mengungkap pengakuan baru. Dia membeberkan adanya aliran dana ke Polda Lampung.

Selain itu, Wawan Suhendra, menyatakan bahwa ada daftar nama ploting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung. “Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek, Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan,”katanya.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan “Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?” tanya JPU Wawan. “Pak bupati, ada requestnya,” jawab Wawan.

“Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp14 miliar, dan fee sebesar Rp1,668 miliar. Pertanyaannya sepengetahuan saudara berapa fee yang sudah dibayarkan pak Kardinal?” tanya JPU Wawan. “Saya gak tahu, tahunya hanya pembayaran fee Rp200 juta dan Rp100 juta, lainnya saya gak tahu,” kata saksi Wawan.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto bertanya kepada terdakwa Wawan indikasi adanya aliran dana fee proyek itu ke Polda Lampung. JPU menanyakan adanya fee sebesar Rp200 juta yang diketahui berdasarkan keterangan dari BAP Wawan,serahkan Uang di Rumah Dinas Kapolda dan Waka Polda.

Wawan menjawab bahwa uang Rp200 juta itu diperintahkan oleh Bupati nonaktif Mesuji Khamami disiapkan untuk diberikan ke Polda Lampung. “Waktu itu kalau tidak salah Mei 2018. Bupati memerintahkan ke Kadis PUPR (Najmul Fikri, red) untuk mengambil uang fee ke Kardinal sebesar Rp200 juta karena waktu itu Bupati hendak silahturahmi dengan Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung di rumah dinas mereka. Dan Bupati bilang kalau dia tidak enak datang apabila menemui mereka dengan tangan hampa,” jelas Wawan.

Wawan mengaku diperintahkan Kadis PUPR Najmul Fikri untuk komunikasi ke Kardinal, setelah itu ia pun diberitahu oleh terdakwa Kardinal untuk mengambil uang ke kantor PT Subanus Grup. “Nah setelah uang itu saya terima. Lalu saya bawa ke tempat Bupati. Dan kebetulan pada saat itu Bupati ada acara di Hotel Emersia Bandarlampung. Waktu itu juga ada Kadis yang menemani Bupati, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke rumah dinas Kapolda dan Wakapolda,” bebernya.

Dalam perjalanan, Bupati memerintahkan dirinya untuk memecahkan uang Rp200 juta itu menjadi Rp150 juta dan Rp50 juta. “Sesampai di rumah dinas Kapolda, saya menunggu di mobil Kadis dan Bupati masuk. Tidak beberapa lama Kadis dan Bupati keluar rumah dengan Kapolda. Lalu Kadis menyampari saya dan mengatakan mana uang Rp150 juta itu,” ungkapnya.

Dan setelah dari rumah dinas Kapolda itu ia bertiga pun langsung menuju ke rumah dinas Wakapolda dan sesampai di rumah itu, Bupati Khamami langsung menyerahkan uang Rp50 juta ke Wakapolda. “Nah kalau penyerahan ini saya juga ikut ke dalam rumah dinas jadi saya menyaksikan,” terangnya.

Keterangan dari Wawan Suhendra terkait adanya aliran dana fee proyek ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung tertulis dilakukan pada Mei 2018 itu.

Sementara terima uang fee Rp 1,28 miliar dari Kardinal, saksi Taufik Hidayat, adik Bupati nonaktif Mesuji Khamami berdalih bantu teman. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.

Taufik menjelaskan dimintai tolong oleh Farikh Basawad dan Maidarmawan untuk menitipkan uang sisa pembayaran fee proyek. “Jadi Pak Paying (Farikh) dan Maida mau nitip uang ke saya, mereka gak berani bawa uang banyak, ya kami hanya temen aja pak,” ungkap Taufik saat ditanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Taufik menegaskan dia tidak ada kaitannya dengan uang fee proyek dari komitmen yang ada. “Saya cuman dititipin gak ada urusannya dengan uang fee. Jadi dari keduanya mau dititipin ke saya dan diserahkan ke bupati (Khamami),” tegas Taufik.

Namun JPU KPK tidak percaya begitu saja. “Kenapa bisa lewat anda?” tanya Wawan. “Ya mungkin karena saya deket dengan bupati, ya saya bantu, kan dititipin temen ya gak papa,” jawab Taufik. “Jadi uang itu sudah tahu kalau fee?” timpal JPU. “Iya, tapi saya hanya dititipin saja ya namanya teman,” jawab Taufik.

Taufik mengaku berencana menyimpan uang tersebut di rumah sebelum diserahkan ke kakaknya Khamami. “Jadi Paying dan Maida menyampaikan titip uang untuk bupati, saya silahkan, kemudian pas saya di Bandar Lampung, mereka berdua bersama Kardinal, mereka telepon, dan ketemu di Bandar Jaya, saya datang ada OTT KPK,” jelasnya.

Taufik mengaku belum sempat menghitung uang yang diberikan oleh Paying dan Maida saat di Bandar Jaya. “Gak hitung, uangnya dalam kardus air mineral, dan tahu jumlahnya saat dihitung di KPK,” bebernya.

Taufik mengaku tidak pernah mendapat titipan dari rekanan untuk Bupati Mesuji. “Tidak pernah, hanya dari Paying dan Maida,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menanyakan pernyataan Taufik dalam BAP, bahwasanya sebagai keluarga Khamami ia tidak mendapat komitmen fee. “Dalam BAP, karena saya orang dalam, sehingga sedikit feenya, jadi jelaskan maksudnya ini?” tanya Hakim Novian. “Keuntungan yang saya peroleh itu gak banyak, sehingga tidak dipatok setornya, dan selama ini gak pernah setor,” jawab Taufik.

Ada Proyek Untuk Polda Hingga Setoran ke Jaksa, Partai dan wartawan,Lalu Hakim Novian menanyakan apakah Taufiq pernah juga diminta oleh Khamami untuk memberikan uang kepada sejumlah orang seperti ke kejaksaan, polisi, partai dan wartawan. “Setoran kepolisan, kejaksaan, partai dan wartawan, jadi ada?” tanya Novian. “Benar tapi jumlahnya gak banyak, uang itu dapat dari paket Mesuji, sebagian lagi uang itu dari hasil usaha pribadi saya,” katanya.

Majelis Hakim Anggota Gustina Ariyani menanyakan kepada saksi Wahyu terkait list nama proyek untuk Polda. “Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?” tanya Gustina dalam persidangan.

“Ada perintah paket proyek ke polda, tapi saya gak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak,” jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp200 juta. Wawan Suhendra pun dengan sigap menjawab bahwa paket proyek tersebut ada kaitannya. “Tapi bagaimana yang mengarap Subanus?” tanya Gustina dengan nada tinggi. “Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang,” jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

P:(Sl/Red)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button