METRO – (LN) – Terungkapnya tender proyek pembangunan pasar hewan Tejoagung, Metro senilai Rp1.491.358.961.38, Dinas Perdagangan Mero, yang dimenangkan CV Dian Persada, diduga milik seorang oknum Anggota DPRD Metro inisial AM.
Proyek ber nomor kontrak 05-LU/KTR/D.18.03.X/2019, dan Konsultan Pengawas CV Walu Enginer,diduga sudah terkondisikan.
“Proyek ini terkesan dikondisikan dan ternyata pemenangnya adalah oknum Anggota DPRD kota Metro, inisial AM.,” ungkap salah seorang peserta lelang Adi, saat mengunjungi kantor AWPI Metro, Minggu (17/11).
Dijelaskan Adi, terkait hal ini pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Kejati Lampung.
“Saya sudah berusaha mencari jalan damai, dan menghadap wakil walikota, tapi ternyata permasalahan ini tidak menemukan titik temu akhirnya saya sendiri mendatangi ke Kejati Lampung membuat Laporan Resmi dengan nomor 010/EXT/DPD PERKARA/PEMBXI/2019 Tertanggal 11 November 2019, perihal dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Terkait dugaan oknum Anggota DPRD Metro sebagai pemilik proyek, Adi secara tegas memiliki bukti-bukti.
“Semua ada bukti pengaduan Saya di Kejati dan bukti rekaman bahwa ini sebagai pemenangnya adalah seorang anggota dewan,” tandasnya.
Sementara terkait hal ini, pihak oknum Anggota DPRD Metro AM belum berhasil dikonfrimasi.(Tim)