Oknum Kakam dan Bendahara Bumi Sari Tuba Ditetapkan Tersangka
Tulangbawang,(LN)_Diduga akibat penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa tahun 2019 dikampung Bumi Sari, kecamatan rawa Pitu, kabupaten Tulang Bawang yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, kakam dan bendahara harus meringkuk dijeruji besi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan AHP (39) Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dan S (35) selaku Bendahara Kampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilkukan oleh tersangka AHP dan S berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AHP dan S dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
Sebelum proses penetapan dan penahanan, para tersangka telah dilakukan
test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Proses ini juga menerapkan protokol kesehatan.
(Idh)