Oknum Kepala Desa Berhasil di-Bekuk Tekab Reskrim Polres Lampung Utara
Lampung Utara – (LN) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus DPO kasus perjudian seorang oknum kepala desa ketika sedang berda di pencucian mobil Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Jumat (8/3/2019), pukul 11.00 Wib.
Penangkapn oknum kepala desa tersebut dilakukan atas dasar pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap saat bermain judi leng di daerah itu. Oknum kepada desa berinisial M. (40), menjabat kepala Desa BajarWangi, Kotabumi Utara, Lmapung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan aparat kepolisian atas kasus perjudian tersebut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan oknum kepala desa tersebut atas dasar keterangan dan pengembangan atas tertangkapnya empat orang warga yang tertangkap kasus judi leng pada tangal 14 Desember 2018.
“Oknum kepala desa ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO), sejak dua bulan lalu”,ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengamankan empat orang warga, pihaknya menyita barang bukti dua set kartu remi dan uang Rp. 28 ribu. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dan diancam kurungan empat tahun penjara”, katanya.
P:(wawan)