Oknum Kepala Pekon Sidodadi Dapat Tantangan Kejalur Hukum Oleh Warganya Terkait Klarifikasi Berbanding Terbalik
Lampungnet.com | Tanggamus — Sebelumnya Oknum Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus (Suroyo) menyampaikan klarifikasi terkait lapor Warga atas indikasi penyerobotan dan pengrusakan lahan persawahan.
Suroyo menyampaikan, bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian sangat keliru.
Sebab tanah galian dari sawah dipergunakan untuk kepentingan umum yakni jalan masyarakat yang melintas menuju area pesawahan termasuk jika pelapor hendak ke sawahnya sendiri.
Hal itu dikatakannya Suroyo sebagai klarifikasi atas pelaporan Suyanto (46) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka ke Polres Tanggamus karena ia merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan pesawahan milik Suyanto.
“Saya sampaikan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta, yang ada kami melakukan kerja bakti rutin seperti biasa kepada warga melalui kadus, melalui RT ke warga dan yang melaporkan juga sudah diberitahukan kerja bakti, dan ternyata selama kerja bakti (pelapor) tidak pernah ikut,” kata Suroyo di lokasi jalan umum di areal pesawahan milik pelapor.
Suroyo menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud oleh pelapor tidak mencapai 2 meter namun hanya hanya 50 centimeter dan terkait laporan pengrusakan, saya dan warga tidak merusaknya sebab setelah nanti sawah dibajak akan rata kembali.
Sementara Suyanto (46) Warga Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus sebut Klarifikasi Oknum Kepala Pekon yang diduga menyerobot dan rusak lahan persawahan tidak mendasar”Hal tersebut disampaikan Suyanto saat dihubungi via telepon seluler,Selasa 28/9/2021.
Menurut Suyanto korban penyerobotan dan perusakan lahan persawahan mengatakan, Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Pekon Sidodadi (Suroyo) itu sah sah saja karena itu menurut dia, akan tetapi fakta yang sebenarnya justru sebaliknya. Dan juga keterangan pelapor dan terlapor tentunya akan dibuktikan secara fakta dan hukum.
“Oh ya bang, keterangan Pak Suroyo sah sah saja dan itu hak dia, Namun keterangan kami dan keterangan Pak Suroyo tentunya akan dibuktikan secara fakta dan hukum kan bang”katanya.
Suyanto menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Suroyo itu semuanya tidak benar, karena Sawah kami itu sudah jadi hak milik orang tua kami sudah tiga puluh (30) tahunan lebih.Dan tidak pernah orang tua kami menghibahkan untuk jalan. Dari dulu juga tidak pernah kerja bakti sebagai mana yang disampaikan oleh Pak Suroyo, itu hanya beberapa kali saja setelah jaman kepemimpinan dia.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Suroyo itu tidak benar bang, karena Sawah kami itu sudah jadi hak milik orang tua kami sejak (30) tahunan lebih. Kerja bakti itu juga baru berapa kali saja setelah kepemimpinannya”. tambah Suyanto.
Adanya klarifikasi dari terlapor yang berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor disaat pelapor menyampaikan laporannya ke Polres Tanggamus, maka pelapor berharap agar Pihak Penegak hukum yakni kepolisian Polres Tanggamus segera melakukan proses hukum sesuai dengan hukum acara (KUHAP) yang berlaku.
“Saya sih sangat berharap kepada penegak hukum yakni kepolisian agar segera melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku, karena keterangan terlapor berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang disampaikan saat kami buat laporan” Harap Suyanto. (Anwar)