Oknum Pengacara Yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Warga di Lampung Timur Terancam Dipolisikan
Lampung Timur – (LN) -Setelah Viralnya berita dugaan Oknum yang mengaku sebagai Pengacara serta terindikasi melakukan pemerasan terhadap warga di Lampung Timur, Advokat Lintas Timur, PERADI dan PAI telah melakukan Pengaduan hukum ke Polres Lampung Timur. 26/10/2021.
Oknum yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara terindikasi telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Aji Fajar Fadilah warga desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Indra Sapri, S.H mengatakan, “Kami dari Aliansi Advokat Lintas Timur, PERADI dan PAI pada sore hari ini kami datang ke Polres Lampung Timur ini sehubung viralnya berita tentang adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Advokat yang diduga melakukan pemerasan ke warga, dan kami belum tahu kejelasannya apakah betul atau tidak ini kami mengklarifikasi ke satreskrim Polres Lampung Timur untuk diselidiki dan ditindaklanjuti yang juga didukung dengan beberapa bukti yang akan dihadirkan oleh Pak Haji Komari sebagai Advokat, dimana masyarakat-masyarakat yang banyak juga dirugikan oleh oknum-oknum tersebut, “Ucap Indra Sapri, S.H Ketua Aliansi Advokat Lintas Timur.
Ditempat yang sama Komari, S.H selaku Tim Advokat dari PAI menyampaikan, “selain berita yang viral itu juga ternyata kemarin pagi kita temukan sekitar kurang lebih 40 korban yang pada waktu itu dimintain operasional sama oknum tersebut guna menyelesaikan persoalannya di Palembang dan terduga mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara, untuk keterangan lebih lanjut dugaan tersebut in sya Allah besok kami akan mendampingi secara langsung korban-korban yang akan melaporkan hal ini ke polres Lampung Timur, adapun korban itu dari Desa Margamulya, Kecamatan Bumi Agung, Desa Sukacari kecamatan Batanghari Nuban, Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari dan Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung, “ujarnya.
Lebih lanjut Indra Sapri menambahkan, “kami mohon kepada pihak Polres Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengusut tuntas oknum tersebut, karena nanti ditakutkan akan banyak masyarakat- masyarakat yang nanti menjadi korban dari oknum tersebut yang mengatasnamakan profesi advokat, sedangkan Advokat itu sendiri dibatasi oleh Etika dan tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, tentunya Advokat itu profesional membantu permasalahan masyarakat sehingga dapat tuntas kalaupun dia memang ada permasalahan hukumnya, untuk permasalahan ini secara aturan kalau sanksi hukumnya, jika dia memang bukan Advokat dia akan terkena undang-undang nomor 18 tahun 2003 sanksi hukumnya dan juga pekerjaannya yang juga merugikan masyarakat juga dapat terkena hukum tindak pidana, “tutupnya.
Penulis : Andi