Lampung barat

Oknum Pokmas Pekon Gedung Suriah Lambar Membenarkan Adanya Dugaan Pungutan 700.000,- Untuk Setiap Pembuatan Sertifikat Tanah  

Kamu Bisa Download ini:

Lampung Barat (LN) , Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Namun sangat disayangkan untuk mendapatkan sertifikat tanah, masyarakat Pekon Gedung Sari Kec. Gedung Surian diduga dipungut biaya 700.000,- oleh oknum tertentu untuk pembuatan setiap buku sertifikat tanah. 14/01/21

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, puad selaku Pokmas Pekon Gedung Surian membenarkan bahwa pembuatan sertifikat di daerahnya terhitung sejak tahun 2019 – 2020 biaya nya sama Rp.700. 000,-/buku.

Puad menambahkan “untuk tahun ini kita membagikan sebanyak 183 buku dan mengenai biaya 700.000,-/ buku tidak menyalahi aturan karena kita punya berita acaranya  dalam menetapkan besaran anggaran tersebut ” Tutupnya.

Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat telah diatur dalam surat keputusan yang di tetapkan oleh SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Mengenai besaran biaya sesuai dengan kategori bahwasanya untuk kategori IV (  provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan ) dengan biaya 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ). (ipalidi)

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button