PA Tulang Bawang Resmi Mencanangkan Zona Integritas.
Tulang Bawang,(LN) _Menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBK),pengadilan agama tulang bawang mencanangkan zona integritas, guna mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Acara pencenangan yang berlangsung di pengadilan agama pada hari kamis 21 febuari 2019 di hadiri oleh Bupati Tulangbawang Hj.Winarti,SE,MH,KPTA Lampung, wakil ketua PA Mesuji,tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan fokorpimda se-kabupaten Tulangbawang,
Di selah-selah acara pencenangan Zona Integritas, seluruh aparatur pengadilan agama tulangbawang secara bersama menyatakan ikrar dan janji,
“kami siap berperan proaktif dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menjaga perilaku tercela.”ucap secara bersamaan yang di pimpin langsung oleh wakil ketua pengadilan agama Tulangbawang H. Soleh, Lc,.MA.
Tujuan dilaksanakannya deklarasi tersebut adalah salah satu bentuk dalam berkomitmen menghindari terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pengadilan agama dan juga meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yang lebih baik,
“tentu hal ini bertujuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan,sebagaimana data hasil survey kepuasaan masyarakat (SKM) yang telah dilakukan pengadilan agama periode 2018.”ujar wakil ketua pengadilan agama.
Selain itu, H. Soleh, Lc. MA wakil ketua pengadilan agama menambahkan,
“alhamdulilah pengadilan agama tulangbawang masih dalam kategori unit pelayanan baik, yang memiliki nilai rata-rata tertimbang SKM 3,32 atau konservasi IKM sebesar 83,05 dengan tingkat kepuasaan masyarakat yang memiliki mutu pelayanan tertinggi adalah unsur pelayanan penanganan pengaduan,sehingga pengadilan agama tulangbawang saat ini masih dapat mempertahankan akreditasi A Excellent yang telah di peroleh sejak tahun 2017.”tambahnya.
Terakhir disampaikan wakil ketua pengadilan agama tulangbawang,
“hadirnya para tamu undangan tidak sekedar menyaksikan acara seremoni, tetapi lebih dari itu adalah di harapkan mereka dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan presiden No. 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang secara teknik di atur dalam permenpan No. 52 tahun 2014.”pungkas H.Soleh.
(idh)