Lampung Selatan

Pansus Soroti Status Tanah di Jati Agung untuk Pusat Pemerintahan DOB

Kamu Bisa Download ini:

LampungNet.com | Lampung Selatan – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu siang, 5 Februari 2025. Dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan itu, Pansus mengundang lima camat dari wilayah calon DOB serta perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Lima kecamatan yang hadir dalam rapat ini adalah Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Sementara, perwakilan desa yang diundang meliputi Desa Sukadamai (Natar), Way Huwi (Jati Agung), Sabah Balau (Tanjung Bintang), Kertosari (Tanjung Sari), dan Tanjung Baru (Merbau Mataram).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Waris Basuki, SH (Gerindra) didampingi oleh Agus Sartono, SE (PAN), Hendry Gunawan (PDIP), serta 15 anggota lainnya.

Tiga Poin Penting dalam RDP

Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, mengungkapkan bahwa RDP membahas tiga hal utama:

  1. Verifikasi Musyawarah Desa (MusDes) – Setiap desa telah melaksanakan MusDes terkait persetujuan pelepasan wilayah untuk calon DOB.
  2. Kebenaran Usulan Pemekaran – Seluruh peserta RDP menegaskan bahwa aspirasi pemekaran datang dari warga lima kecamatan.
  3. Lokasi Calon Ibu Kota – Berdasarkan kesepakatan DPRD Lampung Selatan dan Panitia Pemekaran dalam RDP sebelumnya (3 Januari) serta sidang paripurna DPRD (8 Januari), Kecamatan Jati Agung telah ditetapkan sebagai lokasi pusat perkantoran DOB Bandar Negara.

Namun, dalam rapat kali ini, Pansus menyoroti kepastian status tanah yang akan digunakan untuk pusat pemerintahan.

Usulan Pemanfaatan Lahan HGB yang Tak Produktif

Menanggapi pertanyaan Pansus, Muhammad Yani mengusulkan pemanfaatan lahan seluas 350 hektare di Desa Way Huwi, Jati Agung. Tanah tersebut saat ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh tiga perusahaan, yaitu PT Budi Tata Semesta (BTS), PT GMPK, dan PT Gunung Sewu.

Menurut Yani, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, tetapi hingga kini tidak ada satu pun rumah yang dibangun. Ia juga mengungkapkan bahwa izin HGB enam sertifikat milik PT BTS akan berakhir pada 28 Agustus 2026.

“Kenapa Pansus tidak mengusulkan kepada pemerintah agar izin HGB ini tidak diperpanjang? Jika tanah tidak digunakan sesuai peruntukan, rakyat dan pemerintah yang dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, Yani mengungkapkan adanya indikasi bahwa sertifikat HGB tersebut dijadikan jaminan di bank. “Saya memiliki bukti bahwa salah satu sertifikat digunakan sebagai alat jaminan,” ujarnya.

Pansus Akan Menindaklanjuti

Menanggapi hal ini, Sekretaris Pansus Hendry Gunawan (PDIP) membenarkan bahwa rapat telah berlangsung dengan berbagai pihak. “Doakan saja agar pembahasan di tingkat Pansus bisa segera rampung, sehingga DOB Bandar Negara bisa segera dibawa ke paripurna untuk pengesahan,” kata politisi asal Kecamatan Natar ini.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan langkah pemekaran DOB Bandar Negara bisa berjalan lebih lancar, termasuk kepastian lahan untuk pusat pemerintahan yang menjadi perhatian utama dalam rapat kali ini.

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button