Pelaku DPO Curat Ditangkap Polsek Padang Ratu
Lampung Tengah – (LN) – Anggota unit Reskrim Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curat an Ari Wibowo als Bowo (28), alamat Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Lampung Tengah Jum,at (18/10/2019) jam 01.00 WIB dirumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadillah, SH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si pelaku Ari Wibowo als Bowo menjadi DPO dengan nomor DPO / 24 / VI / 2017 / Reskrim, Tgl 02 Juni 2017 semenjak Pelaku Tohani dan Adi Saputra (sudah menjalani hukuman).
Berawal dari Laporan korban Andri Setiawan (27) alamat Kampung Gunung haji Kec Pubian Lampung Tengah dengan Nomor laporan : LP / 268 – B /XI/ 2016 / Sek Patu, Tgl 18 November 2016, bahwa 1 unit sepeda motor Honda beat yang diparkir di teras rumah korban hilang (raib), kata Hesbi.
Selanjutnya Tim Tekab 308 dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Dixko R.A. Subing, S.Tr.K dan Panit II Reskrim Aiptu Heri Barzani, S.H melakukan penyelidikan, dan ketika pelaku dipastikan ada dirumah dilakukan penggrebekan dan pelaku Ari Wibowo als Bowo Berhasil ditangkap, ujar Hesbi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ari Wibowo als Bowo dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara Tegas Kompol Hesbi Fadillah, SH. (*)