Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Beradu Nyali Dengan Pihak Pengembang Kabel Fiber Optik Dalam Penegakan Peraturan
Lampung Timur – (LN) – Dalam upaya merapikan dan memperbaiki wajah Kota Sukadana khusus dari dampak pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang di duga ilegal,umum nya dalam mengantisipasi dampak pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi kabel fiber optik (FO) kedepannya berbagai daerah telah menetapkan dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan bupati tentang kebijakan tentang tata ruang dan wilayah serta restribusi dan pajak daerah.
Selain untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu menetapkan Peraturan pada forum Koordinasi di bidang Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Semestinya Satuan Polisi Pamong Praja Lampung timur yang harus melakukan upaya berkoordinasi dan berupaya untuk bekerja sama dengan petugas pelaksana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan dinas pada bidang Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,BPBD serta dinas Perhubungan seharusnya telah melaksanakan kegiatan penertiban tiang dan jaringan kabel di jalan protokol wilayah Kota Sukadana yang di duga tidak memenuhi syarat, prosedur dan perizinan penggalian tiang, penarikan Kabel serta perizinan lainnya pada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.
Dasar Hukum Kegiatan tersebut seharusnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lampung Timur serta perda atau perbup tentang restribusi dan pajak daerah yang harus di penuhi sebagai sumber PAD Lampung Timur. Selain kelengkapan dokumen perizinan dan pemenuhan administrasi sebagai syarat dan ketentuan aturan pelaksanaan kegiatan yang di pertanggung jawabkan secara proposional, akuntabel dan transparan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.
Kasatpol PP dan instansi pemerintah lain seharusnya tidak terkesan apatis,karena di nilai akan ada peluang untuk melakukan tindakan Pungli terhadap beberapa jenis perizinan atau rekomendasi yang seharusnya daerah mendapatkan hasil (sumber PAD )dari sebuah kegiatan yang meliputi industri microcell,usaha ritel dan jasa lainnya atau industri-industri manufaktur yang berniat untuk melakukan investasi di Lampung Timur.
Herizal menuturkan pada kegiatan sebelumnya juga telah kami sampaikan pada pemerintah daerah kabupaten Lampung dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur ,agar pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur mengambil sikap tegas sesuai peraturan dan kondisi lingkungan untuk melaksanakan kegiatan serupa dengan beberapa kabupaten/kita yang berada di wilayah provinsi Lampung dengan hasil telah berupaya menghentikan sementara pekerjaan dan menertibkan tiang dan jaringan kabel yang tidak berizin, tiang jaringan yang menggerombol / berdempet dan tidak rapi, serta terdapat lebih dari 2 buah dalam 1 lokasi yang terlalu berdekatan sejumlah 4 sampai dengan 5 tiang.tegas Herizal,Rabu 22/02/23
Karena upaya pemerintah untuk Penertiban tiang dan alas kabel fiber optik belum dilakukan ,baik pada Jalan protokol Kota Sukadana atau beberapa ruas jalan yang berada di wilayah kecamatan se-kabupaten lampung Timur, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan atas janji yang di sampaikan oleh beberapa pihak OPD kepada AWPI saat menyambangi kantor,dinas serta badan dan berupaya untuk mendapatkan keterangan dari beberapa pejabat yang berwenang untuk melakukan penanganan sebagai mana telah di sampaikan oleh AWPI DPC Lampung Timur melalui surat resmi ataupun dalam bentuk klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak beberapa waktu yang lalu.tandas Herizal
Bahkan Herizal juga pernah Mengunjungi lokasi yang di duga ada pelanggaran yang berlokasi di ruas Jalan Soekarno Hatta – Metro (depan Kejari Sukadana) dan dilanjutkan mengunjungi lokasi di duga ada pelanggaran di ruas Jalan sekitar kecamatan Sekampung dan Kecamatan Batang hari,(12/02/23). untuk mengkonfirmasi serta melakukan klasifikasi terkait kepemilikan kepada entrepreneur khususnya pada bidang jasa telekomunikasi.
Herizal mengatakan bahwa selain peran APJATEL merupakan asosiasi yang sangat penting di industri telekomunikasi. Untuk itu, kata dia, perlu adanya sinergi antara pemerintah dan asosiasi agar pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Tanah Air bisa terus berjalan baik.
Dia mengatakan salah satu peran pemerintah dalam mendukung pembangunan jaringan fiber optik adalah dengan mencegah adanya birokrasi perizinan yang berbelit-belit.
Pemerintah harus terus berupaya agar proses perizinan tersebut bisa dilakukan secara cepat dan jelas. Herizal pun menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang “bermain” dalam proses pembangunan infrastruktur jaringan fiber optik.
Dia mengatakan apabila ada biaya yang dikeluarkan, hal tersebut harus disampaikan secara transparan.
“Kalaupun ada cost di sana harus juga put on the table, jangan under the table cost yang berkaitan dengan masalah pembangunan fiber optik, karena risikonya sangat besar kalau pemerintah baik pusat maupun daerah mengambil posisi untuk mengambil kesempatan di dalam proses pembangunan fiber optik ini,” ujar dia.
Herizal juga menegaskan,bahwa terhambat nya pembangunan tersebut akan ada efek berganda ketika pemerintah tidak mendukung pembangunan jaringan telekomunikasi fiber optik ini.
Ada berbagai sektor, mulai dari pariwisata, perdagangan, pertanian, hingga logistik yang dirugikan apabila pembangunan tersebut tidak berjalan.
Akan tetapi juga pertimbangkan kepentingan publik dan hak pemilik lahan.jangan hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang atau pemilik usaha
“Semua menunggu kehadiran konektivitas yang andal itu, dan kalau kita bermain-main dalam urusan perizinan di sana, maka effect multiplier yang seharusnya diperoleh dengan hadirnya infrastruktur itu yang tergadaikan,” ujar Herizal.
Herizal menilai filosofi tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah agar ke depan tidak ada lagi proses-proses yang memperlambat pembangunan.
Untuk itu, dia menilai diperlukan adanya kegiatan berkeliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan filosofi tersebut agar bisa terimplementasikan dengan baik serta tidak merugikan salah satu pihak.pungkas Herizal (Tim)