Penambang Pasir “lDesa Tritunggal Diduga Tidak Memiliki Surat Izin (Ilegal)
Lampung Timur – (LN) – Desa Tri Tunggal salah satu Desa yang letaknya strategis bisa di sebut juga desa poros tengah yang Masuk dalam kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.
Di Desa Tritunggal ini salah satunya memiliki penambang pasir (Galianse) yang mana para pekerja penambang pasir ilegal tersebut juga memakai alat berat berupa mesin sedot, kemungkinan besar kedalaman galianse tersebut bisa mencapai 10 mtr, tidak menutupi besar kemungkinan akibat galianse tersebut akan berdampak pada kerusakan alam,seperti banjir dan retan terjadi erosi akibat pengikisan bumi tersebut, serta besar dugaan penambang pasir yang berada di Desa Tritunggal ini tidak memiliki surat perizinan alias ilegal.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber kami yang enggan di sebutkan namanya di media publik bahwa,”galianse pak Teguh memang sudah beroprasi sejak lama pak dan itu memang milik pak Teguh,”ungkapnya.
Demi untuk menggali informasi yang lebih detil dan akurat Tim lansung menuju rumah pak Teguh guna konfirmasi lebih lanjut, sesampainya di rumah pak teguh, Tim langsung mempertanyakan terkait masalah galianse tersebut.
Dengan nada yang tegas pak teguh mengatakan,”saya memang tidak di kasih pak subandi untuk memberi apa pun baik polisi,wartawan atau siapapun bahkan saya baru berjalan sekitar 2 thn yang penting kata subandi jalannya diperbaiki
dan seterusnya tambang pasir tersebut memang milik saya dan kalau tentang surat perizinan memang tidak ada,”tutupnya minggu 24/11/2019 di kediamannya.
Ironisnya dalam melancarkan galianse ini yang sudah berjalan selama 2 thn ini bahkan aktif beroprasi sampai saat ini bahkan dalam pekerjaan galianse milik pak teguh ini terhitung sangat rapih, pasalnya pasir hasil penyedotan itu pun langsung mengalir melalui paralon yang langsung masuk kedalam mobil, seolah-olah untuk menghilangkan barang bukti sedikitpun pasir tidak ada yang tertinggal,dan Teguh selaku pemilik tambang pasir ilegal tersebut belum pernah mendapatkan sangsi atau teguran dari Itansi yang terkait, padahal jelas selain tidak memiliki surat perizinan Teguh selaku pemilik galianse tersebut sudah berani mengengkang aturan karna pada thn 2015 tentang perizinan memang sudah tidak diterbitkan lagi.
kepada itansi yang terkait baik tingkat kecamatan bahkan tingkat kabupaten agar dapat mengusut tuntas yang terkait,demi tegaknya undang-undang yang berlaku di NKRI yang berdasarkan palsafah pancasila
Penulis: Amir Hamzah