MetroPemerintahan

Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) SMP N 1 Metro

Kamu Bisa Download ini:

Metro -( LN ) -Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru SMP N 1 Metro harus mengikuti pendaftaran lewat Online Sesuai domisili didaerah setempat, mengikuti Peraturan Pemerintah Kota Metro.
(05/06/2020)

Penerimaan peserta didik SMP N 1 Metro tahun pelajaran 2020/2021. Calon siswa dengan usia maksimal 15 tahun mendaftar online pada laman www.metroppdbonline.com dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan berupa.

File pas foto berwarna.Akte kelahiran asli atau surat keterangan lahir asli.
Ijazah asli atau Skl asli dan sejenisnya.
Kartu keluarga asli atau Sk domisili asli dari RT/ RW yang menerangkan telah berdomisili paling singkat 1 tahun dan legalisir oleh lurah atau pejabat setempat.
Surat pertanggung jawaban mutlak orang tua atau wali bermaterai ( dapat di unduh di website PPDB mau pun smpn1metro.sch.id/ppdb-2020/)

Jalur perpindahan tugas orang tua
Dibuktikan dengan surat penugasan dari intansi lembaga ,kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.
Melakukan verifikasi awal di DISDIKBUD Kota Metro.
Dapat digunakan untuk anak guru yang bertugas pada satuan pendidikan tersebut.

Jalur Prestasi
Prestasi bidang akedemik berdasarkan 15 urutan tertinggi sekolah metro.
Bukti prestasi yang di terbitkan paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 3 ( tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Melakukan Verifikasi awal DISDIKBUD Kota Metro.

Zonasi dan disabilitas
Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wiliyah zonasi.
Termasuk kuota bagi calon siswa penyandang disabilitas.
Diprioritaskan kuota bagi calon siswa penyandang disabilitas.
Diperioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Hot line service
Posko PPDB DISDIKBUD Kota Metro -0725 41549 alur pendaftaran PPDB ONLINE
Calon siswa membuat akun melakukan pendaftaran mandiri dan menunggu hasil verifikasi secara online panduan dapat dilihat di smpn1metro.sch.id
Panitia memverifikasi pendaftaran.
Calon siswa memeriksa proses daftar,bila status verifikasi.

Sesuai ,lanjutkan dengan mencetak kartu pendaftaran.
Tidak sesuai, dapat melengkapi unggahan dokumen dan menunggu verifikasi ulang.
Calon siswa melihat hasil seleksi secara online www.metroppdbonline.com atau smpn1metro.sch.id

Daya tampung peserta didik.
AFIRMASI Pindah Tugas Prestasi
Min.15% Maks.5%. Maks.30%
41 Orang 13 Orang 81 Orang

Zonasi Totalnya 270 Orang
Min.50%
135 Orang

Jadwal Pelaksanaan PPDB 2020
Pendaftaran jalur Afirmasi ,perpindahan tugas dan prestasi tanggal 04 Juli 2020 dari pukul 15.00 wib, (Online)
Pengumuman peserta didik baru jalur Zonasi
Tanggal 06 Juli 2020,dari pukul 08.00 wib – pukul 14.00 wib untuk tanggal 09 Juli ( Hari terakhir) pendaftaran di tutup sampai pukul 12.00 wib ( Online ).
Pengumuman peserta didik baru jalur Zonasi tanggal 09 Juli 2020 pukul 17.00 wib (Online).
Daftar ulang seluruh jalur pada tanggal 10 Juli 2020 dan 11 Juli 2020,pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib (Online )
Dengan menunjukkan kartu Identitas anak (KIA ) kartu pendaftaran seluruh dokumen asli.

Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Wali Kota Metro, dengan adanya Surat Edaran Nomor 29/SE/D-II/2020.
Tentang ” Himbauan persyaratan penerimaan
Peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 di Kota Metro.
” Undang- Undang No.23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang No. 24 tahun 2013.

Peraturan pemerintah No.40 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.23
Tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2020 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak- kanak, sekolah dasar ,sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Peraturan Daerah Kota Metro No.5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana
Telah di ubah dengan peraturan daerah Kota Metro No.12 tahun 2018.

Berdasarkan hal di atas dan memperhatikan hasil rapat dengan pendapat (Hearing ) pemerintah kota metro dengan DPRD Kota Metro ,bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) siswa taman kanak-kanak, maka bersama ini disampaikan
Hal- hal sebagai berikut.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2020 pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa ” Domisili Calon Peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1, ( satu ) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB” kemudian pada ayat (4) menyatakan
” Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili. ” Namun berdasarkan Undang- Undang No.24 tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang- Undang No.23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan ,tidak di atur mengenai surat keterangan domisili.

Bahwa sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) dikota metro
Dikarenakan adminitrasi kependudukan kota metro sudah sangat baik dan tertib serta luas wilayah yang terjangkau antar kecamatan dan kelurahan dengan kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil,
Sehingga tidak ada kesulitan masyarakat untuk membuat kartu keluarga, maka persyaratan PPDB, siswa baru untuk SD dan SMP di mulai tahun 2020 adalah mutlak menggunakan kartu keluarga (KK) dan tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili.

Bahwa terhadap surat keterangan domisili yang telah dikeluarkan atau diterbitkan oleh lurah sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru PPDB agar dilakukan Verifikasi faktual oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro .

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro ,membantu sekolah dalam melakukan verifikasi menyangkut data kependudukan berupa kartu keluarga, KTP-EL dan Akte kelahiran ,berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi acuan dan perhatian serta dilaksanakan oleh semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru.red

Kamu Bisa Download ini:

Related Articles

Back to top button